Kasus Korupsi Timah

Hasil Perkara Banding Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kini divonis 20 tahun penjara.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Foto Tribun Jakarta
PERKARA BANDING - Foto Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, diambil dari TribunJakarta.com, Kamis (13/2/2025). Kini hukuman Harvey ditambah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Diketahui banding ini diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis.

Berdasarkan informasi dari pihak humas Mahkamah Agung (MA), pada hari ini PT Jakarta juga akan menggelar sidang perkara banding terdakwa kasus timah lainnya.

Mereka adalah pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Mengutip KompasTV, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. 

Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui JPU menuntut Harvey hukuman 12 tahun penjara dan denda denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Harvey dituntut uang pengganti Rp210 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun majelis hakim akhirnya meringankan hukuman Harvey Moeis meski telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Rp 300 T, Perkara Banding Harvey Moeis Divonis Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved