Kasus Korupsi Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Ditambah, dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman Helena Lim ditambah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Sebagai informasi, Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi timah.

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNNEWS.com
KORUPSI TIMAH - Sosok Helena Lim, diambil dari Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025). Helena Lim divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hukuman Helena Lim ditambah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Sebagai informasi, Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi timah.

Kini Helena divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhi denda kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, Senin (30/12/2024) lalu.

Selain putusan pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Helena divonis selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan banding atas vonis Helena Lim Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, permohonan banding itu dilakukan pihaknya, pertama karena putusan hakim terhadap Helena cs dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Tentu putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat," kata Harli kepada Kompas.TV, Kamis (9/1/2025).

Pertimbangan kedua, kata ia, terdapat beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa.

Adapun berdasarkan akta banding yang diterima, permohonan banding diajukan jaksa pada Kejagung terhadap delapan terdakwa kasus korupsi timah.

Mereka yakni Helena Lim, Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, masing-masing divonis 8 tahun penjara.

Untuk MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara, Tamron alias Aon selaku pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kemudian General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Dan, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Penjara

PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, saat membacakan amar putusan, Kamis.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved