Gorontalo Tolak VMS
Hasil Penolakan Nelayan Gorontalo Terhadap Pemasangan Alat Pelacak Kapal Masih Tak Jelas
Padahal, pertengahan Januari 2024 lalu, puluhan nelayan yang terhimpun dalam berbagai organisasi nelayan di Gorontalo, kompak menolak aturan pemasanga
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEMO-NELAYAN-GORONTALO-Suasana-di-Puluhan-Nelayan-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hingga kini, kejelasan soal rekomendasi penolakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal ikan di Kota Gorontalo, belum ada kejelasan.
Padahal, pertengahan Januari 2024 lalu, puluhan nelayan yang terhimpun dalam berbagai organisasi nelayan di Gorontalo, kompak menolak aturan pemasangan VMS.
Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, Heriyanto Hiola menyebut, bilamana belum ada informasi dari pusat mengenai aspirasi para nelayan.
"Ini aturan bukan khsusus di Gorontalo. Jadi kalau di rubah hanya karena Gorontalo maka imbasnya akan menyeluruh," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (12/2/2025).
Kendati demikian, Heriyanto berharap, aspirasi para nelayan dapat dipertimbangkan Kementrian untuk melakukan tinjauan atas regulasi yang sudah diberlakukan.
Pemasangan VMS memang memiliki banyak manfaat untuk para nelayan, namun hal tersebut harus melihat kemampuan para nelayan membeli alat tersebut.
Pada faktanya, untuk kapal-kapal dengan standar 30 gross tonnage (GT) sejauh ini belum ada catatan mengalami musibah, khsususnya para nelayan di Kota Gorontalo.
Meski begitu, pemasangan VMS bukan tidak urgen, tapi lebih pada kemampuan para nelayan mengadakan alat tersebut.
Puluhan Nelayan Gorontalo Kompak Tolak VMS Diterapkan di Gorontalo
Pada 14 Januari lalu, puluhan nelayan Gorontalo menggelar aksi protes di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.
Edaran tersebut berisi kewajiban bagi para nelayan untuk memasang VMS.
"Ini bukan justru membantu tapi malah memberatkan," keluh salah satu orator aksi.
Aksi ini diinisiasi oleh forum bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo (ANPG).
Ketua HNSI, La Ode Haimudin, menegaskan mewakili para nelayan, mereka meminta agar aturan yang baru berlaku tersebut agar kembali direvisi.
| 5 Bansos THR Maret 2026 Mulai Cair, Warga Gorontalo Cek Segera NIK KTP Anda! |
|
|---|
| Pemprov Gorontalo Kembali Revitalisasi Sekolah, Kini Tahap Verifikasi dan Validasi |
|
|---|
| Kisah di Balik Tradisi Tumbilotohe Gorontalo: Titin Dama Lanjutkan Bisnis Lampu Botol Warisan Ayah |
|
|---|
| Toko di Kota Gorontalo Ini Beri Diskon hingga 70 Persen di Tengah Menurunnya Omzet |
|
|---|
| Rektor UNG Eduart Wolok Berbagi Makanan untuk Mahasiswa Gorontalo |
|
|---|