Gorontalo Tolak VMS
Hasil Penolakan Nelayan Gorontalo Terhadap Pemasangan Alat Pelacak Kapal Masih Tak Jelas
Padahal, pertengahan Januari 2024 lalu, puluhan nelayan yang terhimpun dalam berbagai organisasi nelayan di Gorontalo, kompak menolak aturan pemasanga
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEMO-NELAYAN-GORONTALO-Suasana-di-Puluhan-Nelayan-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hingga kini, kejelasan soal rekomendasi penolakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal ikan di Kota Gorontalo, belum ada kejelasan.
Padahal, pertengahan Januari 2024 lalu, puluhan nelayan yang terhimpun dalam berbagai organisasi nelayan di Gorontalo, kompak menolak aturan pemasangan VMS.
Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, Heriyanto Hiola menyebut, bilamana belum ada informasi dari pusat mengenai aspirasi para nelayan.
"Ini aturan bukan khsusus di Gorontalo. Jadi kalau di rubah hanya karena Gorontalo maka imbasnya akan menyeluruh," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (12/2/2025).
Kendati demikian, Heriyanto berharap, aspirasi para nelayan dapat dipertimbangkan Kementrian untuk melakukan tinjauan atas regulasi yang sudah diberlakukan.
Pemasangan VMS memang memiliki banyak manfaat untuk para nelayan, namun hal tersebut harus melihat kemampuan para nelayan membeli alat tersebut.
Pada faktanya, untuk kapal-kapal dengan standar 30 gross tonnage (GT) sejauh ini belum ada catatan mengalami musibah, khsususnya para nelayan di Kota Gorontalo.
Meski begitu, pemasangan VMS bukan tidak urgen, tapi lebih pada kemampuan para nelayan mengadakan alat tersebut.
Puluhan Nelayan Gorontalo Kompak Tolak VMS Diterapkan di Gorontalo
Pada 14 Januari lalu, puluhan nelayan Gorontalo menggelar aksi protes di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.
Edaran tersebut berisi kewajiban bagi para nelayan untuk memasang VMS.
"Ini bukan justru membantu tapi malah memberatkan," keluh salah satu orator aksi.
Aksi ini diinisiasi oleh forum bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo (ANPG).
Ketua HNSI, La Ode Haimudin, menegaskan mewakili para nelayan, mereka meminta agar aturan yang baru berlaku tersebut agar kembali direvisi.
| Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Kota Gorontalo Jumat 06 Maret 2026, Harga Telur Naik |
|
|---|
| ASN Diduga Gunakan Aplikasi GPS Palsu Kelabui Absensi Kerja Bakal Ditindak Tegas! |
|
|---|
| BHR Ojol Naik 25 Persen Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal Cair dan Syarat Penerimanya |
|
|---|
| THR dan BHR Ojol 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus hingga Syarat Lengkap |
|
|---|
| Trump Ingin Terlibat Tentukan Pemimpin Baru Iran, Tolak Putra Ali Khamenei |
|
|---|