Efisiensi Anggaran Gorontalo

Efisiensi Anggaran Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik di Pemkab Gorontalo

Hal itu terjadi karena adanya penghematan anggaran, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo dipastikan tidak akan menerima pegawai honorer di tahun 2025. 

Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan November 2024. 

Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian dan lembaga. 

"Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan," bunyi poin 2 surat tersebut, dikutip Senin (11/11/2024).  (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved