Polisi Dipecat
Sejumlah Perwira Polri Dipecat Tidak Hormat per Februari 2025, Terlibat Kasus Pemerasan hingga Calo
Sejumlah perwira mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang Januari hingga Februari 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-rrrrggg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah perwira mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Perwira ini bertugas di berbagai wilayah di Indonesia.
Dilansir dari KompasTV, berikut ini kasus yang melibatkan perwira Polri hingga dipecat tidak hormat.
Dugaan Pemerasan Tersangka Kasus Pembunuhan
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Sabtu (8/2/2025), tiga perwira polisi dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya pada kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH.
Ketiganya adalah AKBP B selaku eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Z selaku eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan AKP M selaku eks Kanit PPA.
Sanksi PTDH terhadap AKBP B dan AKP Z dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (7/2/2025).
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan, pada Sabtu (8/2), Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP M.
“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, Sabtu (8/2/2025).
Choirul Anam menyebut AKP Z disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan, konstruksi perkara yang melibatkan AKBP B lebih ke penyuapan bukan pemerasan. Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.
Ketiganya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
Pemerasan Penonton DWP
Merujuk pemberitaan Kompas.TV, 3 Januari 2024, kasus dugaan pemerasan terhadap penonoton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, mengakibatkan 3 perwira Polri dijatuhi sanksi PTDH.
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.