Kamis, 5 Maret 2026

Pemotongan Anggaran Perdis

BREAKING NEWS: Rp 60 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Gorontalo Dipangkas

Anggaran perjalanan dinas (perdis) pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dipangkas sekitar Rp 60 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Rp 60 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Gorontalo Dipangkas
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
ANGGARAN PERDIS - Foto Kantor Gubernur Gorontalo, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diambil TribunGorontalo,com, Minggu (9/1/2025). Pemprov Gorontalo melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 60 miliar. 

"Namun, kami akan melakukan refokusing anggaran agar tetap ada program yang bisa mendorong pemulihan ekonomi lokal," tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sektor-sektor mana saja yang akan terdampak lebih besar.

Setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, efisiensi anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo.

"Kami akan menyesuaikan anggaran berdasarkan kebijakan terbaru. Prinsipnya, kami ingin memastikan bahwa dana yang ada tetap digunakan untuk hal-hal yang benar-benar prioritas bagi masyarakat," tutup Nuryanto. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved