Kebakaran Gedung BPN
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Belum Tahu Kondisi Berkas
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari komputer yang tidak dimatikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
l. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
(*)
Jangan Asal Klik! Kenali 7 Modus Penipuan dari WhatsApp yang Bisa Mencuri Data Anda |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 9 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan |
![]() |
---|
Bersih-Bersih di Kemenkeu: 26 Pegawai Pajak Dipecat Menkeu Purbaya, 13 Lain Terancam |
![]() |
---|
Daftar Nama di Lantik Presiden Prabowo 10 Dubes & 1 Wakil Dubes RI, Termasuk Putra Pahlawan Revolusi |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo 9 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.