Kebakaran Gedung BPN
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Belum Tahu Kondisi Berkas
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari komputer yang tidak dimatikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebakaran melanda gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (8/2) sekitar pukul 23.10 WIB.
Api yang berkobar selama lebih dari satu jam berhasil dipadamkan pada pukul 00.15 WIB dengan melibatkan 21 unit mobil pemadam kebakaran dan 60 personel.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari komputer yang tidak dimatikan.
"Kayanya ya itu ada petugas, pegawai, komputernya itu gak dimatikan," kata Nusron kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (9/2/2025).
Meski demikian, ia menegaskan penyelidikan masih berlangsung.
Saat insiden terjadi, Nusron sedang menghadiri acara haul di Jakarta Barat.
Begitu mendapat kabar, ia langsung menuju kantornya dan tiba sekitar pukul 23.40 WIB.
"Tadi pas datang ke sini cukup gede apinya. Saya masih liat apinya tadi cukup gede," ujarnya.
Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena gedung dalam keadaan kosong saat kebakaran terjadi.
Namun, terkait kondisi berkas-berkas penting yang ada di gedung tersebut, Nusron mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ada yang rusak atau hangus terbakar.
"Nggak ada (korban), kosong, gak ada orang. Jadi korban dipastikan tidak ada. Nah (untuk berkas), itu belum tahu," kata Nusron.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran serta dampaknya terhadap dokumen-dokumen penting di gedung tersebut.
Tugas BPN
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Jangan Asal Klik! Kenali 7 Modus Penipuan dari WhatsApp yang Bisa Mencuri Data Anda |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 9 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan |
![]() |
---|
Bersih-Bersih di Kemenkeu: 26 Pegawai Pajak Dipecat Menkeu Purbaya, 13 Lain Terancam |
![]() |
---|
Daftar Nama di Lantik Presiden Prabowo 10 Dubes & 1 Wakil Dubes RI, Termasuk Putra Pahlawan Revolusi |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo 9 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.