Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Penemuan Kepiting Tapal Kuda - 5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler pagi, Minggu (9/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Simak berita populer, Minggu (9/2/2025). Gorontalo Terpopuler merupakan nerita lokal yang paling banyak dibaca di TribunGorontalo.com dalam satu hari terakhir. 

Berikut visi dan misi Sofyan Puhi dan Tonny Junus, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih periode 2025-2030.

Sofyan Puhi dan Tonny Junus i ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih hasil Pilkada 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan Sofyan Puhi dan Tonny Junus i ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih di Gedung Grand Misfalah, Limboto, pada Kamis (9/1/2025).

DPRD Kabupaten Gorontalo lalumenggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pengesahan bupati-wakil bupati pada Senin (13/1/2025).

Sofyan Puhi dan Tonny Junus, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih rencana dilantik Presiden pada 10 Februari 2025 mendatang

 

Baca Selengkapnya

 

5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo

Kasus dugaan korupsi dalam proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka.

Proyek yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 ini diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus tersebut.

Tiga Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan, yaitu Heriyanto Koday (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan ST (Konsultan Pengawas proyek).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Heriyanto Koday, SP, dan ST resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Baca Selengkapnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved