Korupsi Proyek Jalan

5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo

Proyek yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 ini diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian nega

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo
Google Street View
JALAN KABGOR: Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga yang diduga dananya dikorupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus dugaan korupsi dalam proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka.

Proyek yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 ini diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus tersebut.

Tiga Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan, yaitu Heriyanto Koday (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan ST (Konsultan Pengawas proyek).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Heriyanto Koday, SP, dan ST resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Bernilai Rp3,2 Miliar, Kerugian Rp 1,8 M

Kasus ini terkait proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3.269.928.821.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.

Heriyanto Koday Diduga Menerima Suap Rp75 Juta

Heriyanto Koday diduga menerima aliran dana Rp75 juta dari NT dan AO melalui perantara berinisial AA sebagai imbalan atas penunjukan CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa proyek sebelum proses penunjukan langsung dilakukan.

Memanipulasi Dokumen Proyek

SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan dalam melengkapi dan mengunggah dokumen penawaran CV Irma Yunika ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), meskipun dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved