Berita Nasional
3 Pria Diciduk dalam Penggerebekan 'Apotek' Narkoba di Sidetapa
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga pria yang tengah bersiap mengonsumsi narkotika jenis sabu berhasil diciduk pada Jumat (31/1/2025) pukul 11.55 Wita.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan DW (39), JD (42), dan DD (45) di salah satu kamar rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sementara itu, pemilik rumah, Ulig Jebeg, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Bupati dan Gubernur Gorontalo yang Baru Terpilih Dilarang Angkat Staf Ahli
Tiga Pria Terciduk di Kamar, Siap Konsumsi Sabu Saat digerebek, ketiga tersangka ditemukan dalam keadaan duduk di kamar dan diduga hendak mengonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,35 gram bruto serta sejumlah alat hisap sabu.
Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Ulig Jebeg, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Mereka kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat, Terlibat Dugaan Suap untuk Hentikan Kasus Pembunuhan
Polisi terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan menekan peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kasus Lain
Dalam kasus lain, sebanyak sembilan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di Badung berhasil dibekuk jajaran satuan reskrim Polres Badung. Selain sembilan pengedar Polres Badung juga mengamankan 4 pengguna dengan total tersangka 13 orang.
"Semua tersangka ini kita amankan dalam operasi antik agung tahun 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari terakhir," ujar Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia saat merilis kasusnya pada Jumat (7/2/2025).
Pihaknya menyebutkan peredaran narkoba di Badung ternyata masih marak. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah pengedar diamankan.
"Untuk kasus ini kami sudah melakukan pemetaan, karena Badung masing jadi sasaran para pengedar penyalahgunaan narkoba. Jadi dari hasil yang kami amankan sebagian besar orang Bali, Banyuwangi dan Jakarta," bebernya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menegaskan jika dari 9 pengedar yang diamankan, tersangka Triyo Utomo (25) yang paling banyak didapatkan barang buktinya mencapai 38,12 gram netto narkoba jenis sabu-sabu. Dijelaskan pria yang beralamat di Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung diamankan di Jalan Taman Jimbaran pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.
"Pelaku diamankan saat menggunakan sepeda motor vario hitam DK 8415 CL yang pada saat itu berhenti di pinggir jalan dan turun menaruh sebuah bungkusan kresek warna hitam di semak-semak yang diduga sabu-sabu," ujarnya.
Dijelaskan saat usai menaruh barang haram itu, tersangka langsung diamankan dan dari hasil interogasi tersangka mengaku hendak membuat alamat tempelan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam kresek hitam terdapat 35 plastik klip berisi sabu. Saat itu tersangka mengaku tinggal di sebuah kos Jl. Palem Sari, Banjar Buana Gubug, Jimbaran," bebernya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kos tersebut dan dari hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan di atas plafon kamar kos tersangka 1 buah kotak kardus kecil warna putih yang di dalam terdapat 74 paket plastik klip berisi shabu, 1 buah kantong kresek warna hitam putih yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip berisi sabu, 7 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 bendel pipet, 1 bendel tabung kaca.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Kakek dan mengaku berkomunikasi dengan Kakek melalui aplikasi whatsapp. Tersangka mengaku diberikan narkotika jenis sabu oleh Kakek pada hari Senin, 21 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita, dengan cara mengambil tempelan di Jalan Taman Griya," ucapnya.
Diakui, tersangka mengaku sudah bekerja dengan Kakek selama 6 bulan dengan sistem kerja, tersangka menerima, memecah dan membuatkan alamat tempelan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kuta Selatan dan diberi upah Rp 2,5 juta persekali diturunkan narkotika jenis sabu oleh Kakek.
"Jadi sepeda motor Vario warna hitam DK 8415 CL diberikan oleh Kakek kepada tersangka untuk digunakan sebagai alat transportasi mengambil dan menempel narkotika jenis sabu," bebernya.
Selain mengamankan pengedar Triyo, Polres Badung juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Agus MP (32) asal Kerobokan, Nyoman A asal Kerobokan, Nyoman A asal Kuta Utara, I Putu G (54) asal Mengwi, Cabul (54) asal Desa Kutuh, Guntur FT (54) asal Banyuwangi, Arrly (35) asal Bekasi, Made S (44) asal Mengwi, Kadek Ayu (33) asal Tabanan.l, I Gusti E Kuwum Mengwi, Kadek AM (29) asal Buleleng, dan Yoga S (40) asal Kuta.
"Jadi dari tangan semua tersangka kami mengamankan sabu 1.62,06 gram dan ganja 10,51 gram," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.