Berita Nasional
3 Pria Diciduk dalam Penggerebekan 'Apotek' Narkoba di Sidetapa
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga pria yang tengah bersiap mengonsumsi narkotika jenis sabu berhasil diciduk pada Jumat (31/1/2025) pukul 11.55 Wita.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan DW (39), JD (42), dan DD (45) di salah satu kamar rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sementara itu, pemilik rumah, Ulig Jebeg, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Bupati dan Gubernur Gorontalo yang Baru Terpilih Dilarang Angkat Staf Ahli
Tiga Pria Terciduk di Kamar, Siap Konsumsi Sabu Saat digerebek, ketiga tersangka ditemukan dalam keadaan duduk di kamar dan diduga hendak mengonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,35 gram bruto serta sejumlah alat hisap sabu.
Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Ulig Jebeg, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Mereka kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat, Terlibat Dugaan Suap untuk Hentikan Kasus Pembunuhan
Polisi terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan menekan peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kasus Lain
Dalam kasus lain, sebanyak sembilan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di Badung berhasil dibekuk jajaran satuan reskrim Polres Badung. Selain sembilan pengedar Polres Badung juga mengamankan 4 pengguna dengan total tersangka 13 orang.
"Semua tersangka ini kita amankan dalam operasi antik agung tahun 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari terakhir," ujar Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia saat merilis kasusnya pada Jumat (7/2/2025).
Pihaknya menyebutkan peredaran narkoba di Badung ternyata masih marak. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah pengedar diamankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.