Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Viral Satpol PP di Kendari Keroyok Penjual Kerupuk, Kasatpol PP Janji Beri Sanksi

Viral video pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terjadap seorang penjual kerupuk.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral Satpol PP di Kendari Keroyok Penjual Kerupuk, Kasatpol PP Janji Beri Sanksi
Aro/Grid Oto
ILUSTRASI PENGEROYOKAN - Viral di Media Sosial Satpol PP di Kendari Keroyok Penjual Kerupuk, Kasatpol PP Janji Beri Sanksi. Pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terjadap seorang penjual kerupuk. 

Ewa mengaku belum mengetahui pasti jumlah anggota yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Namun, ia menegaskan akan memberikan arahan kepada seluruh personel agar tidak bertindak anarkistis saat melakukan penertiban pedagang.

"Saya akan ingatkan anggota supaya kejadian seperti dalam video viral ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Ewa menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas Satpol PP melakukan patroli untuk menertibkan pedagang di kawasan eks MTQ.

Menurutnya, penjual kerupuk tersebut sudah beberapa kali diberikan peringatan agar tidak berjualan di lokasi itu, bahkan pernah dibawa ke kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan. Namun, pedagang itu tetap kembali berjualan di tempat yang sama.

Ewa juga mengklaim bahwa sebelum kejadian pengeroyokan, pedagang kerupuk tersebut sempat menantang petugas.

"Tadi itu, dia langsung mengajak duel anggota kami. Dia memukul duluan, sehingga terjadi seperti di video yang beredar," pungkasnya.

Insiden ini masih menuai kontroversi, dan warga menuntut agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved