Berita Viral

Viral Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan. 

|
Editor: Fadri Kidjab
via Pos Kupang
GAJI ASN - Beredar viral isu gaji ke-13 dan 14 ASN akan dihapuskan oleh pemerintah. Kabar ini sempat heboh di media sosial sejak Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Belakangan beredar isu gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara akan dihapuskan.

Melansir Kompas.com, kebijakan ini disinyalir untuk mengefisiensi anggaran.

Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan. 

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan. 

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah. 

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/2/2025). "Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petani 34 Tahun di Desa Ilotunggula Gorontalo Utara Ketangkap Basah Isap Sabu

Gaji ke-13 dan 14 ASN dibahas bareng Kemenkeu 

Merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti. 

Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu. 

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. 

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. 

Apa itu gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah RI kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. 

Melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS di tahun 1969. 

Sekadar informasi, bahwa gaji ke-13 tidak diberikan setiap tahun karena menyesuaikan kondisi keuangan negara. 

Namun hingga tahun 2024, gaji ke-13 terus diberikan kepada ASN.

Gaji ke-13 biasantya diberikan pada pertengahan tahun, yakni antara Juni, Juli, dan Agustus. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji ke-13 mulai dari Golongan Ia hingga IVe: 

- Gaji PNS Golongan Ia hingga Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400 

- Gaji PNS Golongan IIa hingga IId: Rp2.184.000 - Rp4.125.600 

- Gaji PNS Golongan IIIa hingga IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700 

- Gaji PNS Golongan IVa hingga IVd: Rp3.287.800 - Rp6.373.200.

Gaji ke-13 pada 2024 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: 

- Gaji pokok (Gol. Ia hingga IVd) 

- Tunjangan keluarga (Suami/istri: 5 persen dari gaji pokok dan Anak: 2?ri gaji pokok) 

- Tunjangan pangan (Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per hari) 
- Tunjangan jabatan (Khusus untuk PNS I-IV) 

- Tunjangan kinerja

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved