Kamis, 19 Maret 2026

Berita Internasional

Pemerintah RI Bernegosiasi dengan Inggris untuk Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia

Pemerintah RI tengah bernegosiasi dengan pemerintah Inggris soal pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah RI Bernegosiasi dengan Inggris untuk Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia
Greater Manchester Police via BBC
PELAKU PELECEHAN - Reynhard Sinaga, predator seks di Inggris. Pemerintah RI rencananya akan memulangkan Reynhard ke Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah RI tengah bernegosiasi dengan pemerintah Inggris soal pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Reynhard kini sedang menjalani hukuman penjara di HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris.

HMP Wakefield adalah penjara dengan keamanan maksimum terketat di Inggris dan menjadi rumah bagi 800 penjahat, beberapa di antaranya telah melakukan kejahatan paling kejam. 

Reynhard merupakan pelaku pelecehan seksual sesama jenis, di mana ia terbukti memperkosa 48 pria selama rentang waktu 2,5 tahun (Januari 2015 - Juni 2017).

Melansir KompasTV, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemsyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah berupaya memulangkan Reinhard.

Hal tersebut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi.

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan (Reynhard)," kata Usmarwi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

Terkait upaya tersebut, ia menyampaikan dalam waktu dekat Kedutaan Besar Inggris akan melakukan negosiasi dengan pihaknya.

"Mudah mudahan kita bisa mengembalikan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan pemulangan itu juga didasari dari permintaan orang tua Reynhard.

"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi," ucapnya.

Meski demikian, nantinya proses pengembalian Reynhard ke Indonesia akan berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. 

"Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ucapnya.

Kilas balik kasus Reynhard 

Mengutip Kompas.com, Sinaga Kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga terhadap sesama pria mulai terungkap pada 2 Juni 2017. 

Saat itu, salah satu korbannya tersadar saat tengah diperkosa oleh Reynhard lalu menghajarnya. 

Dilansir dari Kompas.com (7/1/2020), korban tersebut adalah seorang remaja 18 tahun yang Reynhard temui di kelab malam Factory. 

Remaja 18 tahun yang sedang mabuk ini kemudian dibawa ke tempat tinggal Reynhard, apartemen Montana House
Sadar sudah diserang secara seksual, korban bangun dan kemudian menghajar Reynhard terus-menerus. 

Karena telah menghajarnya hingga tak berdaya, korban mengira telah membunuh Reynhard. 

Korban pun langsung menelepon pihak berwenang. Saat itu, Reynhard segera ditandu dan dibawa ke rumah sakit dengan dugaan adanya pendarahan di otak. Sedangkan remaja yang menjadi korban Reynhard, ditangkap. 

Namun, Kepolisian Manchester segera menyadari bahwa mereka telah menangkap orang yang salah dan bergegas ke rumah sakit di mana Reynhard dirawat. 

Di sana, pihak berwenang melihat Reynhard berperilaku mencurigakan, seperti ingin mendapatkan kembali ponselnya dari tangan petugas. 

Saat itu, petugas meminta kata sandi ponsel Reynhard untuk dibuka. 

Namun, Reynhard justru memberikan kata sandi yang salah. 

Akhirnya setelah memperoleh sandi yang benar, terungkap bahwa Reynhard menyimpan video yang memperlihatkan dia telah memerkosa korban dalam keadaan tertidur. 

Polisi juga menyita ponsel Reynhard lainnya dan mendapatkan lebih banyak rekaman pemerkosaan dengan banyak korban yang berbeda. 

Dikutip dari BBC (6/23/2020), Reynhard dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Manchester setelah menjalani empat sidang secara bertahap. 

Sidang terhadap Reynhard yang pertama berlangsung pada 1 Juni 2018 sampai dengan 10 Juli 2018. 

Awalnya Reynhard hanya dihukum atas 31 dakwaan pemerkosaan dengan 3 dakwaan percobaan pemerkosaan dan 6 dakwaan penyerangan seksual. 

Namun, kemudian ia menjalani 3 sidang lainnya. Korban lain terungkap dan Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan. 

Hingga akhirnya, pada 11 Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap Reynhard, yakni minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.


Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved