Penetapan Wali Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Adhan Dambea dan Indra Gobel Ditetapkan jadi Wali Kota Gorontalo Periode 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adhan-Dambea-dan-Indra-jadi-wali-kota-gorontalo.jpg)
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Gorontalo, kini resmi akan memimpin Kota Gorontalo untuk periode mendatang.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.
Sidang Awal
Kuasa hukum Calon Wali Kota Gorontalo Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan terhadap pasangan Wali Kota Gorontalo terpilih Pilkada 2024.
Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).
Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.
"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.
Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.
Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.
Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.
Kampanye yang dianggap fitnah, hingga adu domba, kata Pangeran, telah dilaporkan ke Bawaslu.
Setelah itu, Febriyanto kemudian membacakan petitum perkara.
Pemohon memohon kepada MK mengambulkan seluruh permohonan pemohon.
"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.
Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya.