Penetapan Wali Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Adhan Dambea dan Indra Gobel Ditetapkan jadi Wali Kota Gorontalo Periode 2025-2030 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENETAPAN WALIKOTA - Pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel saat menerima berita acara penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo oleh KPU Kota Gorontalo, Rabu (5/2/2025). Adhan-Indra resmi memimpin Kota Gorontalo hingga 2030. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kota Gorontalo pada Rabu (5/2/2025) malam.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden tersebut berlangsung kondusif.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang mengakhiri seluruh proses sengketa hasil Pilkada Kota Gorontalo 2024.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Adhan Dambea dan Indra Gobel, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030," ujar Mario Nurkamiden membacakan putusan KPU Kota Gorontalo.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan yang disaksikan oleh para pejabat daerah serta insan pers.

Agenda ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Gorontalo Ismail Madjid, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa, hingga Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib.

Sementara itu aparat TNI-Polri mengamankan kawasan KPU Kota Gorontalo selama acara berlangsung.

Baca juga: Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center Setiap Sabtu-Minggu, Dengar Aspirasi Warga Kota Gorontalo

Adhan-Indra sempat digugat paslon lain

Diketahui sebelumnya, Adhan Dambea dan Indra Gobel telah memenangkan perolehan suara Pilkada Kota Gorontalo 2024.

Namun mereka sempat digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Ryan Kono dan Charles Budi Doku.

Setelah melalui mekanisme yang cukup alot, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnyamenolak semua gugatan tersebut.

Adapun penolakan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025). 

Dengan putusan ini, Adhan Dambea dan Indra Gobel resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo.

Dalam gugatannya, Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved