AD Center Nobar Putusan MK
BREAKING NEWS: Posko Adhan Dambea Center Kota Gorontalo Gelar Nonton Bareng Sidang Putusan MK
Posko Adhan Dambea (AD) Center menggelegar nonton bareng (nobar), sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nonton-bareng-nobar-sidang-putusan-MK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Posko Adhan Dambea (AD) Center menggelegar nonton bareng (nobar), sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Sebagaimana diketahui, hari ini putusan sidang MK untuk hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
PHPU di Kota Gorontalo sendiri dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA.
Gugatan dengan registrasi nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu merupakan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku.
Sebelumnya sidang telah digelar dua kali dengan agenda pertama adalah pembacaan gugatan dari pemohon.
Selanjutnya pada sidang kedua, agenda dilanjutkan dengan keterangan dari pihak terkait.
Secara umum isi dari gugatan pemohon adalah perihal keabsahan ijazah Adhan Dambea dan perbuatannya yang dinilai pemohon melakukan ujaran kebencian saat melaksanakan kampanye pilkada.
Pada sidang pertama maupun sidang kedua, AD Center tak menggelar kegiatan seperti pada hari ini.
Sejumlah tim pendukung Adhan Dambea dan Indra Gobel sejak pagi tadi mulai berdatangan kawasan AD Center, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Tak hanya tim pemenangan, pantauan TribunGorontalo.com, ada juga sejumlah ASN yang turut memantau jalannya sidang putusan tersebut.
Adhan Dambea sendiri berdasarkan keterangan salah satu tim, saat ini beliau tengah berada di Jakarta.
Adhan digugat
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Jumat (24/1/2025).
Perselisihan ini salah satunya membahas polemik dokumen pencalonan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Kali ini, perbedaan satu huruf dalam nama Adhan menjadi perdebatan sengit di ruang sidang.
Meski bukan pemohon, namun kuasa hukum Idris Rahim dan Andi Ilham mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.