Kamis, 5 Maret 2026

Polisi Palak Sejoli

Usai Viral, 2 Oknum Polisi di Semarang Pemeras Sejoli Kini Jadi Tersangka

Dua polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) itu menjadi tersangka kasus pemerasan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Usai Viral, 2 Oknum Polisi di Semarang Pemeras Sejoli Kini Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga)
POLISI PERAS WARGA - Ilustrasi uang dan oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. 

Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik, tetapi juga proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun.

Selain itu, mereka juga terancam dipecat dari kepolisian.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Sama seperti kedua polisi tersebut, warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kronologi Pemerasan

Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.

Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).

Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.

Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.

Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.

Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved