Nakes Boalemo Dirumahkan
Total 1.700-an Honorer di Boalemo Gorontalo Dirumahkan
Hal ini sebagai bagian dari evaluasi kepegawaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/122023_Honorer.jpg)
Kepala Puskesmas Paguyaman menjelaskan bahwa untuk menjaga kelancaran operasional, selama sebulan terakhir, pihaknya melakukan sistem pengalihan tanggung jawab (hand over) kepada ASN dan PPPK yang ada.
"Kami berusaha menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, meskipun tantangan cukup besar," ujarnya.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Regulasi terkait telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam bentuk apa pun selain Pegawai ASN.
Bahkan, dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan rekrutmen tenaga kerja dalam tiga kategori resmi, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Aparatur negara yang berstatus permanen.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Pegawai dengan kontrak yang diangkat sesuai kebutuhan instansi.
Pegawai Outsourcing – Tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.
Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi menghadapi ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka. (*)