Hamim Pou Tersangka Korupsi
Berkas Perkara Korupsi Sudah Lengkap tapi Hamim Pou Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Gorontalo
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2011–2012 yang menyeret Hamim Pou hingga kini belum berujung penahanan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
“Kalau ada perkembangan dalam kasus ini, kita akan melakukan pemanggilan. Kami berharap masyarakat terus mendukung agar kasus ini bisa tuntas hingga ke pengadilan,” tutupnya.
Baca juga: Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kilogram Mulai 1 Februari 2025, Simak Aturannya
Pengadilan Negeri Gorontalo Tolak Permohonan Praperadilan
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya,
Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menolak permohonan Praperadilan terkait kasus Hamim Pou.
Penolakan dibacakan dalam sidang oleh Hakim Tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024) siang hari.
"Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” tutur Rays dalam sidang pra peradilan.
Sebelumnya, Hamim Pou sebagai terdakwa kasus korupsi bansos, memohon untuk diadakan Sidang Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo.
Hamim Pou bermohon, agar penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dinyatakan tidak sah.
Kronologi Kasus
Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.
Bansos itur diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.