Berita Viral
Gegara Menolak Ajakan Bercinta, Suami di Palembang Telantarkan Istri Sakit hingga Meninggal
Korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) malam setelah sempat dilarikan ke RS Hermina Palembang.
TRIBUNGORONTALO.COM-Sungguh tega Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.
Korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) malam setelah sempat dilarikan ke RS Hermina Palembang.
Kasus tersebut terungkap berawal saat keluarga mendapatkan kabar bila Sindi terbaring lemah di rumahnya pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Umat Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo Rayakan Tahun Baru Imlek, Doakan Daerah Jauh dari Bencana
Padahal, saat itu Sindi dalam kondisi sakit. Nyawa Sindi tidak tertolong. Wahyu kemudian ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan Polrestabes Palembang, Wahyu hanya bisa menyesali perbuatannya.
Di hadapan awak media, Wahyu mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik penelantaran yang ia lakukan terhadap sang istri.
"Kesal, Pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," katanya dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).
Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan menyuapi istrinya saat makan.
"Saya berikan makan, Pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun, sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," katanya.
Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.
"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.
Baca juga: AC Milan Tunda Negosiasi Kontrak Baru Theo Hernandez Akibat Penurunan Performa
Awal mula kasus terungkap
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak korban, Purwanto (32), pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Purwanto, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendalami peristiwa yang terjadi.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dhsghgsfhhdsfydshs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.