Gadis Gorontalo Dicabuli
PPA Provinsi Gorontalo Dampingi Gadis Korban Rudapaksa di Kabupaten Gorontalo
Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo mengundang atensi pemerintah.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPA-dampingi-korban-kasus-rudapaksa-di-kabgor.jpg)
Kejadian ini membuat korban trauma.
20 terduga pelaku ditangkap
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian langsung mengejar para terduga pelaku.
Sebanyak 20 pria diamankan Polda Gorontalo.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya. (*)