Kamis, 5 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

PPA Provinsi Gorontalo Dampingi Gadis Korban Rudapaksa di Kabupaten Gorontalo

Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo mengundang atensi pemerintah.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto PPA Provinsi Gorontalo Dampingi Gadis Korban Rudapaksa di Kabupaten Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban kasus rudapaksa di Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo mengundang atensi pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan pihaknya berupaya melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kasus ini sudah kami dampingi," kata Yana saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui pesan whatsApp, Selasa (28/1/2025).

Yana menyebut PPA provinsi telah berkoordinasi dengan pihak Dinas PPA Kabupaten Gorontalo untuk perlindungan terhadap korban.

"Juga akan menyediakan layanan psikolog untuk korban dan terduga pelaku anak," jelasnya.

Menurutnya, korban penting untuk dilakukan pendampingan sebab menyangkut anak di bawah umur.

Hal itu sebagaimana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak perempuan dan anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Menetapkan prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW): Menjamin perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Mengatur tugas, fungsi, dan organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Juga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja internal kementerian tersebut.

Baca juga: Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban

Kronologi

20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi
20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi (Dok Polda Gorontalo)

Diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan awalnya korban pamit kepada orang tuanya, pada Jumat (24/1/2025).

Ia mengaku ingin menemui teman laki-lakinya.

Ibu korban sempat tidak mengizinkan, namun ayah korban menyetujuinya dengan syarat harus pulang tepat waktu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved