Gadis Gorontalo Dicabuli
PPA Provinsi Gorontalo Dampingi Gadis Korban Rudapaksa di Kabupaten Gorontalo
Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo mengundang atensi pemerintah.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPA-dampingi-korban-kasus-rudapaksa-di-kabgor.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo mengundang atensi pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan pihaknya berupaya melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kasus ini sudah kami dampingi," kata Yana saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui pesan whatsApp, Selasa (28/1/2025).
Yana menyebut PPA provinsi telah berkoordinasi dengan pihak Dinas PPA Kabupaten Gorontalo untuk perlindungan terhadap korban.
"Juga akan menyediakan layanan psikolog untuk korban dan terduga pelaku anak," jelasnya.
Menurutnya, korban penting untuk dilakukan pendampingan sebab menyangkut anak di bawah umur.
Hal itu sebagaimana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak perempuan dan anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Menetapkan prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW): Menjamin perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Mengatur tugas, fungsi, dan organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Juga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja internal kementerian tersebut.
Baca juga: Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan awalnya korban pamit kepada orang tuanya, pada Jumat (24/1/2025).
Ia mengaku ingin menemui teman laki-lakinya.
Ibu korban sempat tidak mengizinkan, namun ayah korban menyetujuinya dengan syarat harus pulang tepat waktu.
Namun sekira pukul 00.00 WITA, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Karena khawatir, ayah korban lantas mencari keberadaan anaknya.
Ia berkeliling di seputaran Taman Telaga tapi anaknya tak ada di sana.
Ayah korban memutuskan untuk kembali ke rumah.
Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor handphone korban.
Saat itu panggilan tersambung tapi tidak terjawab.
Orang tua korban lantas mencari informasi dari teman korban.
Setelah keberadaan korban diketahui, ayah dan teman korban menuju Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.
Benar saja, korban berada di sana.
Setelah menjemput korban, orang tuanya langsung menuju kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).
Usai dimintai keterangan, korban mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh teman prianya.
Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria.
Semua berawal dari R yang memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun saat itu R tidak sendirian. R ternyata mengajak teman-temannya.
Korban kemudian digilir oleh teman-teman R.
Kejadian ini membuat korban trauma.
20 terduga pelaku ditangkap
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian langsung mengejar para terduga pelaku.
Sebanyak 20 pria diamankan Polda Gorontalo.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.