Gadis Gorontalo Dicabuli
Kronologi 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Alami Trauma
Polda Gorontalo mengungkap kronologi pencabulan anak di bawah umur. Diketahui insiden ini terjadi di di Desa Mongolato Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo mengungkap kronologi pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui insiden ini terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan awalnya korban pamit kepada orang tuanya, pada Jumat (24/1/2025).
Ia mengaku ingin menemui teman laki-lakinya.
Ibu korban sempat tidak mengizinkan, namun ayah korban menyetujuinya dengan syarat harus pulang tepat waktu.
Namun sekira pukul 00.00 WITA, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Karena khawatir, ayah korban lantas mencari keberadaan anaknya.
Ia berkeliling di seputaran Taman Telaga tapi anaknya tak ada di sana.
Ayah korban memutuskan untuk kembali ke rumah.
Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor handphone korban.
Saat itu panggilan tersambung tapi tidak terjawab.
Orang tua korban lantas mencari informasi dari teman korban.
Setelah keberadaan korban diketahui, ayah dan teman korban menuju Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.
Benar saja, korban berada di sana.
Setelah menjemput korban, orang tuanya langsung menuju kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).
Usai dimintai keterangan, korban mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh teman prianya.
Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria.
Semua berawal dari R yang memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun saat itu R tidak sendirian. R ternyata mengajak teman-temannya.
Korban kemudian digilir oleh teman-teman R.
Kejadian ini membuat korban trauma.
Baca juga: BREAKING NEWS: 20 Pemuda di Gorontalo Diduga Cabuli Seorang Gadis, Semalaman tak Dipulangkan
20 terduga pelaku ditangkap

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian langsung mengejar para terduga pelaku.
Sebanyak 20 pria diamankan Polda Gorontalo.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.