Jumat, 13 Maret 2026

Mayat dalam Koper di Ngawi

Fakta-fakta Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Wanita Dalam Koper Merah di Ngawi Jatim

Kasus mutilasi Uswatun Khasanah ramai jadi perhatian publik. Pelaku mutilasi Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Rachmad Hartanto atau Antok dinilai keji.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Fakta-fakta Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Wanita Dalam Koper Merah di Ngawi Jatim
Kolase Tribunnews
Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, RTH alias Antok (33). Warganet serbu akun medsos Antok tersangka yang memutilasi Uswatun Khasanah banyak yang melontarkan cacian dan amarah atas aksi keji tersangka. 

Selain itu, Farman juga menyebut Rochmat sakit hati karena Ana sempat mendoakan anaknya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Bahwa korban pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar, anaknya ini akan menjadi PSK. Itu juga membuat pelaku sakit hati," jelasnya.

Ucapan lainnya yang membuat sakit hati adalah karena Ana sempat mengatakan agar Rochmat menghilangkan nyawa anak keduanya.

Baca juga: Seorang Wanita di Mamuju Mengamuk dan Melukai Pacarnya Gegara Tak Kunjung Dinikahi

"Korban ini tidak terima karena pelaku punya anak yang kedua. Sehingga korban sempat melontarkan agar menghilangkan anak keduanya (pelaku).

Pelaku Bukan Suami Siri Korban

Di sisi lain, Farman juga menyebut bahwa Rochmat bukanlah suami siri korban meski memang ada hubungan antara mereka.

Dia mengatakan pengakuan tersebut dilakukan Rochmat demi mengelabui orang di sekitarnya.

"Faktanya (Rochmat) tidak (suami siri Ana). Berhubungan sudah tiga tahun," kata Farman.

"Kita temukan yang bersangkutan sering berhubungan dengan korban. Untuk mengelabui yang bersangkutan tidak dicurigai, mengaku sebagai suami siri," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved