Gadis Gorontalo Dicabuli
4 Fakta 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pelaku Utama Diduga Kekasih Korban
Diketahui kejadian yang menimpa korban gadis di bawah umur di Rudapaksa secara bergilir oleh 20 pemuda di gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Minarti Mansombo
Namun, sang ayah justru berkebalikan. Ia izinkan anaknya pergi dengan syarat bisa pulang sebelum hari berganti atau pukul 23.00 Wita.
Nahas, hingga di tengat waktu tersebut, sang anak tak kembali. Keluarga pun mencari, ke sana, kemari.
Berbagai upaya dilakukan, menyisir lokasi yang diharapkan bisa ditemukan. Namun, malam itu memang sang anak tak ada di luar.
Belakangan diketahui, sang anak di bawah di sebuah penginapan, yang oleh polisi tidak disebutkan.
Di tempat inilah, sang anak dilecehkan. Padahal, keluarga malam itu mencarinya hingga larut malam.
Anak gadis di bawah umur, baru bisa dihubungi ponselnya pada pagi hari. Itupun tak langsung bisa diketahui lokasinya.
Ponselnya berbunyi, tapi tak ada yang menjawab.
Terkait status korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman informasi untuk memastikan semua fakta yang ada.
“Korban kemungkinan masih berstatus pelajar, tetapi kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Desmont memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus dilakukan secara menyeluruh.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Desmont.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.