Gadis Gorontalo Dicabuli
4 Fakta 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pelaku Utama Diduga Kekasih Korban
Diketahui kejadian yang menimpa korban gadis di bawah umur di Rudapaksa secara bergilir oleh 20 pemuda di gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNGORONTALO.COM-Diketahui kejadian yang menimpa korban gadis di bawah umur di Rudapaksa secara bergilir oleh 20 pemuda di gorontalo, terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, “Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur," ucap Kombes Pol Yos Guntur.
Menurut Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Pasalnya, pelaku berjumlah 20 pria itu menggilir seorang gadis berusia di bawah umur.
Insiden seperti ini terbilang jarang terungkap terutama di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban
4 Fakta 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Ayah korban mengizinkan korban keluar malam dengan syarat pulang tepat waktu
Korban dijemput oleh teman lelakinya malam itu, namun sang ibu tidak mengizinkan .
Sang ayah justru memberikan izin kepada anaknya pergi dengan syarat pulang tepat waktu sebelum pukul 23.00
Namun hingga di tengat waktu, sang anak tak kembali dan ayangnya pun mencari kesana kemari.
Berbagai upaya telah dilakukan, memyisir semua lokasi berharap sang anak bisa ditemukan.
Baca juga: Kronologi 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Alami Trauma
Pelaku Utama Rudapaksa Diduga Kekasih Korban
Identitas pelaku utama kasus rudapaksa gadis di bawah umur di Kabupaten Gorontalo terungkap.
Pelaku diduga merupakan pacar korban bernama Rahmat Pakaya.
Semua berawal dari Rahmat yang memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun saat itu Rahmat tidak sendirian. Rahmat rupanya mengajak teman-temannya, untuk melakukan hal serupa.
2 dari 20 Tersangka Merupakan Anak Sekolah
Baca juga: Google Maps Akan Ubah Nama Teluk Meksiko Menjadi Teluk Amerika

Sebanyak dua tersangka kasus pelecehan gadis di Gorontalo, rupanya masih anak-anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam wawancara dengan TribunGorontalo.com pada Selasa (28/1/2025).
Kombes Pol Desmont menjelaskan bahwa dari total 20 orang yang diperiksa, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Gorontalo.
Namun, dua dari enam tersangka yang sudah dewasa tidak ditahan karena pertimbangan pendidikan mereka.
“Sementara ini, dua tersangka yang masih sekolah tidak kami tahan, meskipun mereka sudah berstatus dewasa,” jelas Desmont.
12 Orang Tersangka Merupakan Anak di Bawah Umur
Sebanyak12 orang lainnya yang merupakan anak di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Awal Mula Kejadian
Berdasarkan keterangan awal dari korban, insiden ini terjadi setelah dirinya diajak keluar oleh teman laki-lakinya usai menghadiri sebuah acara ulang tahun di rumahnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di Kecamatan Dungingi, tempat diduga terjadinya kekerasan seksual.
Baca juga: 74 Nama Desa Dapat Dana Desa 2025 Rp 1 Miliar, Terbanyak Kabupaten Gorontalo, Tertinggi Sari Tani
“Menurut korban, ia hanya sendiri di lokasi bersama para pelaku saat kejadian berlangsung. Tidak ada laporan bahwa korban dicekoki minuman keras,” tambah Desmont.
Sebelumnya, korban sempat dibawa pergi oleh teman lelakinya. Malam itu, memang sang ibu tak mengizinkan.
Namun, sang ayah justru berkebalikan. Ia izinkan anaknya pergi dengan syarat bisa pulang sebelum hari berganti atau pukul 23.00 Wita.
Nahas, hingga di tengat waktu tersebut, sang anak tak kembali. Keluarga pun mencari, ke sana, kemari.
Berbagai upaya dilakukan, menyisir lokasi yang diharapkan bisa ditemukan. Namun, malam itu memang sang anak tak ada di luar.
Belakangan diketahui, sang anak di bawah di sebuah penginapan, yang oleh polisi tidak disebutkan.
Di tempat inilah, sang anak dilecehkan. Padahal, keluarga malam itu mencarinya hingga larut malam.
Anak gadis di bawah umur, baru bisa dihubungi ponselnya pada pagi hari. Itupun tak langsung bisa diketahui lokasinya.
Ponselnya berbunyi, tapi tak ada yang menjawab.
Terkait status korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman informasi untuk memastikan semua fakta yang ada.
“Korban kemungkinan masih berstatus pelajar, tetapi kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Desmont memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus dilakukan secara menyeluruh.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Desmont.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.