Berita Viral
Viral Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah Pakai Dana Bos untuk Main Judi Online
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah Pakai Dana Bos untuk Main Judi Online, Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 thn
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfjhdhcvhjdhcghdsgcvh.jpg)
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.
Sementara itu, kasus penyimpangan dana BOS lainnya juga pernah terjadi di Sulawesi Barat.
Seorang aparatur sipil negera (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS atau Bantuan Operasional sekolah.
Pegawai Disdikpora itu adalah pria berinisial SB (40).
Ia kini menjadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dana BOS di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan, SB melakukan pungli saat ia menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP.
Pungutan liar ini dilakukan sejak Februari hingga April 2024.
Baca juga: Momen Hari Patriotik 23 Januari, Pejagub Gorontalo Ruddy Salahuddin: Harus Merdeka dari Kemiskinan
SB meminta fee 1 persen bantuan dana BOS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.
Penyidik Satreskrim Polres Majene merinci total ada Rp 38.230.000 pungli yang didapatkan SB untuk kepentingan pribadinya.
"Berdasarkan hasil penyidikan unit Tipidkor, maka SB ditetaplan sebagai tersangka," kata Suyuti saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (28/10/2024), melansir dari Kompas.com.
SB melakukan, kata Suyuti, menyampaikan kepada tiap kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetorkan 1 persen dana BOS yang telah dicairkan.
SB membohongi kepala sekolah dan bendahara sekolah dengan berkata potongan 1 persen itu akan disetorkan kepada unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan.
Namun kenyataannya dana tersebut digunakan SB untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
"Jadi total pungutan liar yang dilakukan tersangka kepada satuan pendidikan sebesar Rp 38,2 juta," kata Suyuti.