Berita Viral
Viral Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah Pakai Dana Bos untuk Main Judi Online
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah Pakai Dana Bos untuk Main Judi Online, Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 thn
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfjhdhcvhjdhcghdsgcvh.jpg)
Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Majene mengusut dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Sulawesi Barat.
Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin mengatakan, dugaan pungli dana BOS ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa 40 saksi.
Dalam gelar perkara yang dilalukan Rabu, 3 Juli 2024, dana BOS yang diduga dipotong secara ilegal ini diperuntukkan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten Majene.
Sementara itu pada Juni lalu, ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bogor juga diduga melakukan pungli atas penggunaan dana BOS.
Baca juga: Lirik Lagu Makna cinta -Rizky Febian
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.
Terkait hal itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi.
"Sementara ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bogor," kata Asmawa di Cibinong, Selasa (18/6/2024).
Dia menjelaskan audit investigasi penting dilakukan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
"Kami ingin mengetahui fakta yang sesungguhnya seperti apa terkait dugaan pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek," tegas Asmawa.
Berdasarkan temuan BPK, ada sekitar 129 sekolah yang terindikasi terjadi praktik pungli.
Jika terbukti, mereka akan mendapat label tidak memiliki intergritas karena melanggar norma hukum maupun etika aparatur sipil negara (ASN).
"Ada 129 sekolah yang ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Ini bukan karena orang lain tetapi karena ulah kita sendiri," paparnya.
Temuan pungli ini menjadi salah satu alasan Pemkab Bogor mendapatkan opini, predikat atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Baca juga: Viral Salah Satu Sekolah SMA di Cianjur Lakukan Check Up Kehamilan
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dari pengadaan yang menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai," kata Suryanto.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
"Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com