Berita Nasional

Prabowo Terbitkan Inpres Hemat Anggaran, Acara Seremonial dan Perjalanan Dinas Dibatasi

Inpres yang diteken pada 22 Januari 2025 ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sekretariat Presiden
Prabowo potong anggaran perjalanan dinas. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Inpres yang diteken pada 22 Januari 2025 ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran.

Arahan tersebut memuat tujuh poin strategis yang menggarisbawahi langkah efisiensi belanja di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Salah satu poin utama dalam instruksi ini adalah penghematan anggaran belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang meliputi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp50,5 triliun.

Baca juga: Potatoes Project Gorontalo, Coffee Shop dengan Inspirasi Unik dari Sebutir Kentang

Presiden meminta setiap kementerian dan lembaga untuk meninjau kembali anggaran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna memastikan efisiensi.

Pada poin ketiga, Prabowo mengarahkan para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi peluang efisiensi di berbagai sektor, termasuk belanja operasional kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Khusus untuk kepala daerah, Presiden menekankan pembatasan pengeluaran untuk kegiatan seremonial, studi banding, seminar, dan diskusi kelompok (FGD).

Bahkan, perjalanan dinas diminta untuk dikurangi hingga 50 persen. Selain itu, belanja honorarium juga dibatasi dengan penyesuaian jumlah tim dan besaran gaji.

Prabowo juga memberi tugas khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran bagi masing-masing kementerian/lembaga.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta memantau pelaksanaan efisiensi belanja oleh kepala daerah.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membenarkan bahwa arahan efisiensi ini telah disampaikan Presiden dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Prabowo untuk memaksimalkan manfaat anggaran negara bagi rakyat.

"Kemarin sudah disampaikan Presiden di sidang kabinet paripurna," ujar Budi Arie kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Inpres ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran secara lebih bijak di tengah tantangan ekonomi global.(

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved