Senin, 9 Maret 2026

Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Kosmetik Miliknya Tak Punya Izin Edar

Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Kosmetik Miliknya Tak Punya Izin Edar
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Suasana sidang kasus Kosmetik Ilegal yang menyeret Nurhalisa Abdullah alias Elis sebagai tersangka, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang Nurhalisa Abdullah kembali digelar. Rabu (22/1/2025).

Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Nurhalisa Abdullah di sidang kedua kalinya.

Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.

Kosmetik milik Elis diakui sudah memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022. 

Sedangkan produk yang tidak memiliki izin edar diduga adalah kosmetik milik teman dekatnya.

Elis mengaku dia jika dia hanya mempromosikan produk kosmetik milik temannya.

"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya. 

Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro. 

Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.

Baca juga: Senyum-senyum di Persidangan, Elis Owner Ebudo Gorontalo Bikin Hakim Heran

Kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo

Sehingga masyarakat mengira produk itu adalah bagian dari kosmetik Ebudo.

Menurut Elis, dirinya memang mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.

Sementara itu, Roro diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum pada kasus yang berbeda. 

Ia sendiri pernah diperiksa dengan status sebagai saksi. 

Kuasa hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.

"Klien kami dituntut dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen tapi JPU bilang tidak bisa menghadirkan ahli khusus perlindungan konsumen," ujarnya. 

Hariyanto berharap kliennya dapat menerima putusan seadil-adilnya.

"Hakim kan punya keyakinan, mudah-mudahan ia dapat memutus semua dengan keyakinannya," pungkasnya. 

Sebelumnya kosmetik Ebudo milik Elis sempat memakan korban hingga gatal-gatal dan perih. 

Kosmetik yang disebut-sebut 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan efek samping serius pada kulit.

Korban DM dan CG ini membeli kosmetik berbahaya dari live streaming Facebook Owner Ebudo.

Masalah serupa juga dialami oleh konsumen berinisial DM. Ia sempat berniat jadi reseller dari Owner Ebudo. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Akui Hanya Promosikan Kosmetik Milik Teman

Namun ia mengurungkan niatnya  setelah menggunakan kosmetik dari Nurhalisa. 

Rata-rata korban memiliki keluhan yang serupa yakni perih di bagian hingga gatal-gatal di bagian yang terkena produk.

Karena hal ini para korban kompak melaporkan jualan Nurhalisa Abdullah ke BPOM Gorontalo.

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Profil Nurhalisa Abdullah

dSFgesth
Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo dalam sidang perdana kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada Senin (18/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Nurhalisa Abdullah merupakan warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Wanita kelahiran 31 Oktober 1992 ini terbukti menjual kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.

Nurhalisa Abdullah selaku pemilik Owner Ebudo, brand produk kecantikan.

Perempuan 32 tahun ini cukup terkenal di Gorontalo.

Sampai saat ini, akun media sosial Owner Ebudo memiliki 52 ribu pengikut.

Namun pada Selasa (5/11/2024) ia dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat produk kecantikan milik Owner Ebudo.

Elis resmi ditahan usai diperiksa Kejati Gorontalo pada hari yang sama ketika dia diperiksa.

Penahanan itu bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Nurhalisa Abdullah Tahu Kosmetik Milik Roro Ilegal tapi Tetap Diiklankan di FB Owner Ebudo

Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo

"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.

Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.

"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).

"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.

Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.

"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.

Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.

"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.

Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar. 

"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved