Senin, 16 Maret 2026

Suami Aniaya Istri di Gorut

Kronologi Kasus Suami Aniaya Istri di Gorontalo Utara, Korban Dituduh Selingkuh hingga Teror Anak

Korban diketahui Sterlin Moilo (35) warga Desa Buloila Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Kasus Suami Aniaya Istri di Gorontalo Utara, Korban Dituduh Selingkuh hingga Teror Anak
Tangkapan layar Facebook
Seorang wanita dipukul secara brutal oleh suaminya di Gorontalo Utara 

Setelah mobil berhenti, Aprianto langsung meminta handphone milik Sterlin.

Sterlin pun menolaknya karena sudah beberapa kali mengganti handphone gara-gara sering dirusak Aprianto.

Karena keinginannya tak dituruti, Aprianto langsung menjambak rambut Sterlin.  

Kepala Sterlin dibenturkan ke kursi mobil. Kemudian menyeret Sterlin keluar dari mobil.

Aprianto memukul dan menendang Sterlin secara brutal, hingga koper berisi pakaian, sejumlah uang, dan kartu ATM dibakar oleh Aprianto.

Akibat insiden ini, Sterlin mengalami memar di sekujur tubuhnya terutama bagian wajah.

Sterlin langsung melaporkan suaminya itu ke Polsek Sumalata pada Minggu (19/1/2025).

Saat ini pihak Kepolisian akan memeriksa lima saksi, termasuk sopir dari mobil yang ditumpangi Sterlin.

Mereka adalah Candrawati Latif (sepupu Sterlin), Rini (sepupu Sterlin), Misna (orang tua Rini), dan Rizki (sopir).

Namun setelah diberikan undangan panggilan para saksi belum bersedia memberikan keterangan.

"Alasan saksi belum hadir yang pertama masih sedang merawat anak. Ada juga yang masih di kota, tetap kami akan mintai keterangan," ujar  Syahril.

Sementara itu, pihak kepolisian mendatangi rumah Aprianto. Namun suami Sterlin itu sudah melarikan diri.

"Kami sudah minta petunjuk ke Kapolsek untuk melengkapi administrasinya. Jika sudah lengkap, kami cari, tangkap untuk dilakukan diproses penahanan," jelas Syahril.

Aprianto kini dijerat Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Setelah saksi sudah memberikan keterangan maka pelaku akan dipanggil polisi.

Jika pelaku mangkir panggilan selama dua kali, polisi akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Andai Aprianto tak kunjung memenuhi panggilan polisi, ia akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved