Sabtu, 14 Maret 2026

3 Produk Gorontalo dengan Indikasi Geografis Terdaftar, Kopi Pinogu hingga Gula Aren Atinggola

IG merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan khusus terhadap produk-produk yang memiliki keunikan dan be

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 3 Produk Gorontalo dengan Indikasi Geografis Terdaftar, Kopi Pinogu hingga Gula Aren Atinggola
FB
Kopi Pinogu terdaftar dalam Indikasi Geografis. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Gorontalo mengungkapkan tiga produk khas Gorontalo yang telah resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG).

IG merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan khusus terhadap produk-produk yang memiliki keunikan dan berasal dari daerah tertentu.

Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, menjelaskan bahwa tiga produk Gorontalo yang telah resmi mendapatkan pengakuan IG adalah Kopi Pinogu Robusta, Gula Aren Atinggola, dan Sulaman Karawo Gorontalo.

Hal ini disampaikannya saat memaparkan perkembangan terkait HKI di hadapan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (21/1/2025).

Menurut Arif, pendaftaran sebuah produk sebagai IG tidaklah mudah.

“Ketiganya secara resmi telah terdaftar," tegasnya.

Namun, untuk mencapai tahap ini, produk tersebut harus melewati berbagai tahapan, termasuk kajian akademik dan penelitian mendalam.

"Namanya IG berarti harus autentik, produk daerah, dan hanya ada di daerah tersebut,” jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa proses ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga peran aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong lebih banyak produk khas Gorontalo mendapatkan status IG.

Di tahun 2025, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menargetkan setidaknya dua produk tambahan untuk terdaftar sebagai IG.

Namun, Arif mengungkapkan ambisi yang lebih besar.

“Kami diminta menargetkan dua, tetapi saat ini tengah diupayakan agar ada empat produk baru yang bisa diusulkan,” katanya.

Produk-produk yang sedang dalam tahap pengkajian sebagai potensi IG meliputi Cabe Malita FM, Pisang Gapi Merah, Kopi Dulamayo, dan Kopiah Karanji.

Keempatnya memiliki keunikan dan potensi besar untuk mendapatkan pengakuan IG.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyatakan antusiasmenya untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.

Menurutnya, selain mendukung pendaftaran IG, fokus juga perlu diberikan pada bentuk HKI lainnya yang relevan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Apalagi kita sering turun reses ke lapangan, saya pikir ini cukup menjadi bahan sosialisasi bagi kita. Kita akan minta pendamping juga dari Kanwil," pungkasnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menerima total 1.043 permohonan HKI.

Dari jumlah tersebut, permohonan untuk kategori Hak Cipta mendominasi dengan 900 permohonan.

Selanjutnya, terdapat 128 permohonan untuk Merek, 13 untuk Hak Paten, dan 2 untuk Desain Industri.

Masuknya sebuah produk ke dalam kategori Indikasi Geografis (IG) memiliki arti yang sangat penting bagi daerah asal produk tersebut, khususnya dalam konteks perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan nilai ekonomi. 

Produk yang terdaftar sebagai IG mendapatkan perlindungan hukum khusus berdasarkan peraturan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Perlindungan ini memastikan bahwa hanya produk dari daerah asal tertentu yang boleh menggunakan nama atau label IG tersebut.

Contohnya, hanya kopi yang benar-benar berasal dari Pinogu dengan kualitas dan karakteristik khas yang bisa disebut Kopi Pinogu Robusta.

Hal ini melindungi produk dari pemalsuan atau penggunaan nama oleh pihak lain yang tidak sesuai.

Produk IG mencerminkan keunikan, kekayaan budaya, dan identitas daerah tertentu. Produk seperti Sulaman Karawo dan Gula Aren Atinggola menjadi simbol dari kearifan lokal Gorontalo.

Dengan terdaftar sebagai IG, produk tersebut tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga berpotensi untuk diakui di pasar internasional sebagai representasi keunggulan lokal.

Status IG sering kali meningkatkan nilai jual suatu produk. Konsumen cenderung menghargai produk IG karena kualitas dan keasliannya yang terjamin.

Dengan begitu, produk seperti Kopi Pinogu Robusta dapat dipasarkan dengan harga premium, yang pada akhirnya memberikan dampak ekonomi langsung kepada para petani, pengrajin, atau produsen di daerah tersebut.

Produk IG biasanya dihasilkan melalui metode tradisional atau ramah lingkungan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan terdaftarnya produk sebagai IG, ada dorongan untuk mempertahankan metode produksi ini demi menjaga kualitas, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved