Tilang Manual Ditiadakan

Tilang Manual Ditiadakan dan Akan Digantikan dengan Sistem Cakra Presisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.

Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.

Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.

Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Sementara itu, inovasi juga diluncurkan Mabes Polri dengan membuat sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dari rumah.

Baca juga: Cek Harga HP Samsung Galaxy A35 5G Terbaru di Januari 2025, HP Canggih Harga Terjangkau

Tilang

Penerapan sistem tilang Cakra Presisi sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya per Senin (20/1/2025).

Semua jenis penilangan akan dilakukan melalui ETLE di sejumlah titik.

Setelahnya, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi surat tilang melalui WhatsApp.

Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.

Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar.

Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, jika 

pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi. Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Banda Neira - Ternate Januari 2025: Ada 1 Keberangkatan dengan KM Sangiang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved