Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Tengah Asyik Berpesta Miras, Kakek di Gowa Sulawesi Selatan Malah Digorok Temannya

Kakek ini digorok oleh temannya saat sedang asyik berpesta miras di rumah.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Tengah Asyik Berpesta Miras, Kakek di Gowa Sulawesi Selatan Malah Digorok Temannya
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
BR (52) tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan usai menggorok leher seorang kakek. Senin, (20/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kakek di Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban dari temannya.

Kakek ini digorok oleh temannya saat sedang asyik berpesta miras di rumah.

Dilansir dari Kompas.com, Inisiden ini terjadi di Dusun Bontokadatto, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo Selatan, pada Senin (20/1/2025).

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnain, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Viral Internasional: Tak Sabar Menunggu Antrean, Pasien Tikam Perawat di Rumah Sakit

Korban Baco Daeng Nyarrang (66), dan pelaku, BR (52), bersama Jalil (26).

Dalam pesta tersebut, terjadi cekcok antara BR dan Jalil karena ucapan yang menyinggung. 

“Jadi kejadian ini berawal dari pesta minuman keras di mana pelaku dan korban turut serta,” ujar AKP Zulkarnain, Selasa (21/1/2025). 

Jalil, yang tersinggung, pulang ke rumah dan mengadu kepada istrinya, Irmayani (26). 

Irmayani mendatangi BR, yang memicu cekcok dan perkelahian. 

Baca juga: Diduga Lagi Mabuk, Oknum TNI Tikam Warga di Semarang

Kakak Irmayani, Hendra Setiawan (29), turut melerai, tetapi malah berujung pengeroyokan terhadap BR. 

Sebelum Ditangkap Usai dilerai, BR pulang ke rumah, mengambil senjata tajam, dan mencari Hendra dan Jalil. 

Tidak menemukan mereka, BR mengamuk hingga bertemu Baco Daeng Nyarrang yang berdiri di depan rumah Hendra.

BR langsung menggorok leher korban dan merusak sepeda motor milik Hendra. 

Korban segera dievakuasi ke rumah sakit dan dinyatakan selamat. 

Baca juga: Ngaku Kesal Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Pria di Muratara, Sumsel Ini Tikam Istrinya

“Alhamdulillah korban selamat atas peristiwa ini,” kata AKP Zulkarnain

Pelaku, BR, berhasil diringkus polisi dan kini mendekam di sel Mapolres Gowa

Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved