Berita Nasional
Sertifikat HGB Wilayah Pagar Laut Tangerang Terkait Agung Sedayu Group
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terdapat 263 bidang tanah di wilayah tersebut yang te
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sejumlah-Personel-TNI-membongkar-pagar-laut.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua perusahaan yang memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut berpagar di Tangerang, Banten, diketahui memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group.
Grup properti besar ini dimiliki oleh Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Aguan.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dan PT Intan Agung Makmur.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terdapat 263 bidang tanah di wilayah tersebut yang telah bersertifikat HGB.
Dari jumlah itu, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, sedangkan PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang lainnya.
PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), sebuah emiten properti yang juga berada di bawah naungan Agung Sedayu Group.
Laporan keuangan PIK 2 pada kuartal III tahun 2024 menyebutkan bahwa emiten dengan kode saham PANI ini memiliki sekitar 99,33 persen saham di PT Cahaya Inti Sentosa, dengan nilai investasi mencapai Rp4,15 miliar.
Selain itu, PT Intan Agung Makmur juga berafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Data menunjukkan bahwa direksi dan komisaris perusahaan tersebut terdiri dari individu-individu yang memiliki hubungan dekat dengan Aguan.
Perusahaan ini didirikan pada 6 Juni 2023 dan memiliki kantor di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari data Kementerian Hukum dan HAM, pemegang saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing dengan investasi senilai Rp2,5 miliar.
Direktur perusahaan ini adalah Belly Djaliel, seorang perwakilan Agung Sedayu Group, sedangkan Freddy Numberi menjabat sebagai komisaris.
Freddy dikenal sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus seorang direktur di Agung Sedayu Group.
Corporate Secretary and Investor Relations PIK 2, Christy Grasella saat diklarifikasi kepemilikan sertifikat HGB ini, belum ada tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada kuasa hukum pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, namun respons belum diterima.
Sebelumnya, Muannas membantah tuduhan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang dipermasalahkan.
"Bukan PIK 2 yang memasang pagar itu. Tuduhan tersebut tidak benar. Silakan tanyakan langsung siapa yang memasangnya dan apa tujuannya," tegasnya pada Jumat (10/1/2025).
| Viral ASN Pamer Gaji ke-13 untuk Beli iPhone hingga DP Mobil, Terancam Disidang Kode Etik |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Dua Lurah di Kendari, Pesan Wanita Lewat Aplikasi untuk Temani Pesta Miras |
|
|---|
| Guru SD PPPK Meninggal Setelah Ditusuk Siswi SMP, Polisi Kejar Pelaku yang Masih Buron |
|
|---|
| SIM Digital Bisa Simpan SIM A dan SIM C Sekaligus, Ini Cara Mengaktifkannya |
|
|---|
| OJK Soroti Gaya Hidup Gen Z, Takut Ketinggalan Tren Berujung Utang |
|
|---|