Berita Internasional

Trump Jadi Presiden, TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat

Kepastian ini disampaikan Trump setelah ia berjanji untuk memulihkan akses platform yang sempat dihentikan pada Sabtu (18/1/2025) waktu setempat.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
TikTok tak jadi diblokir di Amerika karena dijamin Presiden Donald Trump terpilih. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat terpilih, memastikan aplikasi media sosial TikTok dapat kembali beroperasi di AS.

Kepastian ini disampaikan Trump setelah ia berjanji untuk memulihkan akses platform yang sempat dihentikan pada Sabtu (18/1/2025) waktu setempat.

TikTok, melalui pernyataan resminya di platform X pada Minggu, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Trump.

“TikTok sedang dalam proses pemulihan layanan di AS, bekerja sama dengan penyedia layanan kami. Kami berterima kasih kepada Presiden Trump atas kejelasan dan jaminan bahwa tidak akan ada sanksi bagi penyedia layanan yang mendukung TikTok untuk lebih dari 170 juta pengguna di Amerika dan 7 juta usaha kecil,” tulis TikTok.

Donald Trump menyatakan akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk menunda pemberlakuan larangan TikTok selama 90 hari.

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu lebih guna mencapai kesepakatan yang melindungi keamanan nasional sekaligus memastikan TikTok tetap dapat digunakan di AS.

“Saya meminta perusahaan untuk tidak membiarkan TikTok tetap offline. Saya akan memperpanjang waktu sebelum larangan berlaku, sehingga kita bisa membuat kesepakatan yang menguntungkan bagi keamanan nasional dan ekonomi kita,” ujar Trump melalui Truth Social.

Selain itu, Trump juga mengusulkan agar pemerintah AS memiliki 50 persen saham dalam usaha bersama yang melibatkan TikTok.

“Dengan kepemilikan ini, kita dapat memastikan TikTok tetap berada di tangan yang aman, sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang luar biasa bagi Amerika,” tambahnya.

TikTok Sempat Offline

Sebelumnya, TikTok berhenti beroperasi di AS pada Sabtu malam, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang mendukung undang-undang larangan aplikasi tersebut.

Pengguna yang mencoba mengakses TikTok menerima pesan bahwa platform tidak tersedia akibat pemberlakuan undang-undang tersebut.

Namun, dengan langkah cepat dari Trump, proses pemulihan layanan TikTok kini tengah berlangsung.

Langkah ini memberikan harapan baru bagi jutaan pengguna dan pelaku usaha kecil yang mengandalkan platform tersebut untuk keberlangsungan bisnis mereka.

TikTok memuji tindakan Trump sebagai langkah penting untuk melindungi kebebasan berpendapat dan melawan sensor.

“Ini adalah langkah besar dalam mendukung Amandemen Pertama dan melawan sensor yang tidak adil,” tulis TikTok dalam pernyataannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved