Aturan dan Pembatasan Media SosiaL
Pemerintah Akan Melakukan Aturan dan Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak
Peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris, menyarankan pemerintah untuk menitikberatkan aturan pembatasan media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Media-Sosial-hbvhb.jpg)
Adapun soal rencana dari pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial, Wahyuni bilang sangat mendukung.
"Kalau saya setuju banget soalnya anak kecil ini pintar kalau pakai media sosial dan orangtua enggak semuanya bisa pakai handphone atau memantau."
"Jadi kalau dibatasi bagus, biar enggak kebablasan."
Siapa pengguna terbanyak internet di Indonesia?
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, proporsi individu yang paling banyak mengakses internet berdasarkan kelompok umur adalah usia 25 tahun ke atas yang mencapai 60,36 persen.
Kemudian disusul kelompok umur 19-24 tahun dengan 13,74 % .
Selanjutnya kelompok umur 5-12 tahun sebesar 12,27 % .
Peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris, juga menemukan bahwa anak-anak yang terpapar media sosial itu mayoritas dari keluarga kurang mampu.
Bagi mereka, media sosial merupakan "sarana hiburan yang murah di tengah keterbatasan ekonomi," kata Ika.
Berpijak pada fakta tersebut, menurut dia, pemerintah harus memikirkan betul-betul rencana pembatasan penggunaan media sosial yang tepat dan sesuai konteks anak-anak di Indonesia.
Jangan sampai penerapannya menimbulkan protes dari masyarakat.
"Apalagi orangtua sudah terbiasa menemani anaknya dengan media sosial," ujarnya.
Untuk konteks di Indonesia, dosen senior Monash University Indonesia ini menyarankan pemerintah agar menitikberatkan aturan pembatasan penggunaan media sosial kepada platform digital ketimbang membatasi usia pengguna.
Sebab di masing-masing aplikasi, katanya, pihak pengelola media sosial sudah membuat panduan atau aturan soal usia pengguna. Meskipun ada yang mengakali dengan memakai akun si orangtua.
Tapi, pemerintah bisa "memaksa" platform untuk menyediakan saluran khusus bagi anak-anak seperti yang dilakukan YouTube Kids.
"Jadi ada alternatifnya, bukan hanya melarang."
"Sementara perpustakaan terbatas dan anak-anak ini tidak ada akses menghabiskan waktu luangnya."
Kalau membuat saluran khusus anak dirasa berat, maka platform harus lebih ketat lagi membuat fitur yang bisa menangkal anak-anak mengonsumsi konten berbahaya di usia mereka.
"Misalnya ketika anak pakai handphone ibunya untuk berselancar di media sosial, ada algoritma yang bisa mendeteksi kejanggalan pencarian dari kebiasaan si pengguna."
"Platform bisa mengirimkan semacam pop up atau peringatan kepada pengguna."
"Maka tantangannya lebih bagaimana mengatur platform."
Di sisi lain, menurut Ika, pemerintah juga harus secara bersamaan membangun kesadaran di masyarakat bahwa konten-konten seperti perundungan, pornografi, atau yang berbau kekerasan berbahaya dikonsumsi anak-anak.
Literasi tentang bahaya konten-konten itu bisa disampaikan di sekolah, kelompok perkumpulan ibu-ibu, atau kegiatan keagamaan.
Intinya, kata Ika, membuat komunitas masyarakat sadar bahwa bahaya media sosial adalah tanggung jawab bersama.
Seperti apa aturan pembatasan media sosial versi pemerintah?
Ide pembatasan pengguna media sosial muncul usai Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital.
Meutya berkata ada kemungkinan pemerintah menyusun draf Peraturan Pemerintah terlebih dahulu seiring mengkaji regulasi yang lebih kuat.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/01), melansir Antara.
Ia menambahkan pemerintah juga akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.
"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan mendukung wacana pemerintah membuat aturan pembatasan usia pengguna media sosial, khususnya bagi anak-anak.
Legislator dari fraksi Partai NasDem ini mendorong agar aturan ini segera disusun.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, bilang pihaknya saat ini sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.
Kendati dia mengimbau orangtua dan keluarga untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka di rumah.
"Terus aktif memantau misalnya apakah akunnya juga dipakai untuk mengakses konten-konten yang itu bisa harmful, bisa berdampak buruk untuk sekolah di anak-anak," ucap Nezar melansir Antara.
Seperti apa aturan bermedia sosial di negara lain?
Di Australia, pemerintahnya mengambil langkah tegas dengan membatasi umur pengguna media sosial. Negara itu menetapkan usia 16 tahun sebagai batas minimum untuk mengakses media sosial mulai Januari 2025.
Peraturan tersebut juga mencakup verifikasi usia pengguna dengan teknologi biometrik atau sistem berbasis data pemerintah.
Selain itu platform media sosial yang melanggar bakal dikenakan denda hingga US$49,5 juta (setara Rp330 miliar).
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan metal.
Namun, banyak anak dan aktivis milenial menilai larangan ini terlalu keras, mengingat media sosial juga memiliki manfaat, seperti mempermudah belajar dan menjalin hubungan.
Di Norwegia, pemerintahnya melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun mengakses media sosial. Meskipun baru-baru ini mereka mengumumkan rencananya untuk menaikkan batas usia mengakses menjadi 15 tahun.
Pemerintah setempat juga berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain guna memastikan larangan baru tersebut berjalan sukses.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi akun.
Di Prancis, pemerintahnya memberlakukan aturan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.
Pemerintah Prancis juga memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi aturan, yakni berupa denda dalam jumlah besar.
Di Inggris, pemerintahnya kemungkinan bakal melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.
Menteri Sains dan Teknologi Inggris, Peter Kyle, berkata akan melakukan apapun yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak agar aman di dunia online.
Di Jerman, remaja berusia antara 13 dan 16 tahun memerlukan izin orangtua mereka untuk menggunakan media sosial.
Meskipun peraturannya cukup sederhana, perlu dicatat penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Temuan dari Pew Research Center menunjukkan 79 % orang Jerman berusia di bawah usia 40 tahun menggunakan media sosial.
Di Florida, Amerika Serikat, juga ada aturan pembatasan media sosial. Mulai 1 Januari 2025, anak-anak di bawah umur 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial.
Namun, anak-anak usia 14-15 tahun masih dapat memiliki akun media sosial dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua.
Aturan ini bertujuan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia mereka.
Setiap perusahaan media sosial dapat didenda US$10.000 (setara Rp155 juta) untuk setiap pelanggaran jika tidak mau menghapus akun anak-anak sebagaimana diminta orangtua atau wali mereka.
Florida berharap, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara bagian lain untuk menerapkan langkah serupa demi melindungi generasi muda.
Di China, pemerintahnya membuat aturan dengan membatasi jam dan durasi penggunaannya.
Anak-anak dilarang menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00, langkah yang dirancang untuk memastikan mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
Selain itu, penggunaan perangkat digital juga dibatasi hingga maksimal dua jam per hari untuk remaja berusia 16-18 tahun.
Aturan ini dibuat untuk mengurangi kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan membatasi waktu penggunaan, pemerintah berharap bisa membantu anak-anak fokus pada kegiatan produktif lainnya, seperti belajar atau berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman.
Selain pembatasan waktu, pemerintah China juga mengawasi ketat konten yang tersedia untuk anak-anak.
Platform digital diwajibkan untuk menyediakan konten yang sesuai usia dan menghapus konten yang tidak pantas dalam waktu singkat.
Peraturan ini menempatkan tanggung jawab besar pada perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
Di Vietnam, pemerintahnya menetapkan berbagai aturan, termasuk pembatasan waktu bermain gim online hingga verifikasi identitas pengguna.
Pengguna hanya diperbolehkan bermain gim maksimal tiga jam per hari. Selain itu, platform diwajibkan memverifikasi identitas pengguna untuk menghindari penyalahgunaan akun anonim.
Pemerintah Vietnam juga mengatur fitur live streaming agar hanya dapat diakses oleh akun yang telah diverifikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan digital di negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah akan batasi media sosial untuk anak - Aturan seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia?, https://www.tribunnews.com/internasional/2025/01/20/pemerintah-akan-batasi-media-sosial-untuk-anak-aturan-seperti-apa-yang-cocok-diterapkan-di-indonesia?page=all.