Sandy Permana Tewas
Istri Nanang Gimbal Minta Maaf ke Keluarga Sandy Permana, Begini Reaksi Ortu hingga Istri Korban
Melansir Tribunnews.com, Yulianti mengaku sempat mendatangi kediaman mendiang Sandy Permana, pada Minggu (12/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Nanang-Irawan-alias-Gimbal-ternyata-sudah-lama-menyimpan-dendam-kepada-Sandy-Permana.jpg)
"Sebelumnya ada (istri korban) sudah tahu, tapi enggak ada, keluar, enggak tahu lah," terangnya.
Ia memaklumi kondisi kebatinan Ade yang masih berduka dan berharap permintaan maaf Yulianti dapat diterima.
"Yang jelas istri dari pelaku pak Nanang Gimbal sudah melakukan komunikasi dan meminta permohonan maaf, semoga harapannya dimaafkan," ujarnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Sandy Permana, 5 Tahun Nanang Gimbal Simpan Dendam Ini
Bantahan Istri Sandy
Berdasarkan pengakuan tersangka, Sandy sempet meludah ke arahnya dan memandang secara sinis.
Hal tersebut membuat Nanang emosi dan menikam korban menggunakan pisau.
Kesaksian dari tersangka dibantah Ade Andriani yang menganggap Nanang memberi keterangan palsu.
"Tidak sesuai (pernyataannya) suami saya enggak mungkin dia sinis dan meludahi (depan) pelaku karena yang selama ini saya tahu pelaku yang malah sering melototin saya," kata Ade, Kamis (16/1/2025), dikutip dari YouTube Metro TV.
Ade juga membantah Sandy menjadi pemicu keretakan hubungan antara kedua keluarga yang sempat bertetangga pada 2019 silam.
Selama ini, Sandy selalu rukun dengan tetangga, termasuk Nanang.
"Kalau enggak rukun, enggak ya memang kan si pelaku ini orangnya tidak berbaur sama warga, tertutup jarang ngobrol. Bukan jarang lagi emang enggak pernah ngobrol," tukasnya.
Ia menjelaskan Sandy bukan sosok temperamental seperti yang diucapkan Nanang ke penyidik.
"Kalau suami saya enggak temperamen, dia kalau ngomong memang agak tegas, mungkin suami enggak ada musuh, si pelaku ini mungkin yang mengganggap suami saya musuh," tegasnya.
Status Hukum Nanang Gimbal
Nanang Gimbal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, jenazah Sandy Permana telah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada malam yang sama, pukul 23.00 WIB.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Istri Nanang Gimbal Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Sandy Permana