Nelayan Diperas Pengacara

BREAKING NEWS: Nelayan Bone Raya Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Gorontalo Atas Dugaan Penipuan

Hamidun Piyo (54) resmi melaporkan seorang pengacara berinisial HB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Sabtu (18/1/2025).

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Nelayan asal Bone Raya, Hamidun Piyo saat melapor ke Polda Gorontalo soal kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara. 

Lukman juga menambahkan, semua informasi dari dua pihak akan disusun menjadi kesimpulan yang kemudian diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN untuk ditindaklanjuti.

“Tugas kami adalah memastikan data dari kedua belah pihak lengkap dan akurat. Keputusan akhir akan menjadi wewenang DPP IKADIN di Jakarta,” pungkasnya. 

Kronologi

Hamidun Piyo menceritakan awal mula ia diperkenalkan ke HB melalui anaknya.

Anak Hamidun adalah mahasiswa di kampus yang sama tempat HB mengajar.

Singkat cerita, Hamid dan HB bertemu di sebuah kafe di Kota Gorontalo pada 30 Oktober 2024.

Hamid lantas mengemukakan niatnya ke HB untuk menyelesaikan kasus percobaan pembunuhan yang dialaminya.

Dua hari berselang, Hamid resmi memberikan kuasa kepada HB. 

Kedua pihak lantas menyepakati perjanjian Rp10 juta hingga putusan pengadilan.

"Tapi dia meminta tanda jadi Rp2 juta dulu, jadi saya kasih di tempat cash saat itu," ucap Hamid.

Seiring berjalannya waktu, oknum pengacara HB itu mengetahui beberapa persoalan hukum lain yang dialami keluarga Hamid. Sebut saja kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial IK, sengketa tanah atas nama KH, hingga masalah sertifikat rumah milik NB.

Hamid mengatakan oknum pengacara HB memaksa untuk menangani semua kasus tersebut.

"Dia memaksa saya untuk menangani kasus itu, saya bilang saya coba tanyakan dulu ke korban. Nah, korban ini tidak punya uang untuk membayar pengacara," jelasnya.

"Tapi oknum ini bilang saya yang harus tanggung semua pembayaran perkara itu, dia memaksa saya katanya pelaku bisa di penjara semua," tambahnya.

Baca juga: Ikan Coelacanth Tangkapan Nelayan Gorontalo Utara Ternyata Bunting, Kini Dibawa Peneliti dari Unsrat

Menurut Hamid, setiap kasus, pengacara itu menetapkan biaya hingga jutaan rupiah dengan perjanjian penyelesaian hingga vonis pengadilan.

Hamid merincikan kasus percobaan pembunuhan dimintai Rp10 juta, kasus penganiayaan terhadap IK dihargai Rp5 juta, sengketa tanah KH sebesar Rp10 juta, dan persoalan sertifikat NB juga Rp10 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved