Nelayan Diperas Pengacara
BREAKING NEWS: Nelayan Bone Raya Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Gorontalo Atas Dugaan Penipuan
Hamidun Piyo (54) resmi melaporkan seorang pengacara berinisial HB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Sabtu (18/1/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Hamidun Piyo (54) resmi melaporkan seorang pengacara berinisial HB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Sabtu (18/1/2025).
Laporan nelayan Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Hamid mengaku telah ditipu HB setelah menyerahkan kuasa terhadap empat kasusnya.
Hamid bahkan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp24 juta.
Namun, ia merasa tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Oknum pengacara bersangkutan disebut memanipulasi skenario penanganan kasus.
“Saya berharap uang saya dikembalikan sekitar Rp24 juta. Kasus tidak selesai dan uang saya habis dikuras terus sama HB ini," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (19/1/2024).
Adapun Hamid datang sendirian ke Polda Gorontalo.
"Saya sudah kehabisan uang, jadi sudah tidak pakai pengacara lagi untuk pelaporan ini. Saya hanya bisa berharap ke polisi uang saya kembali dan mendapatkan keadilan," jelasnya.
Baca juga: Peneliti Amerika Serikat Akan Datangi Lokasi Penemuan Ikan Purba Coelacanth di Gorontalo Utara
HB bantah tudingan
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari HB terkait laporan tersebut.
Menurut Lukman, HB membantah telah menerima uang sebesar Rp24 juta sebagaimana diadukan oleh Hamid.
"Terduga pelaku membantah semua yang dituduhkan, kata yang bersangkutan (HB) ia hanya menerima uang sekitar Rp17 juta," tuturnya
"Dia juga bilang dia sudah bekerja jadi dia tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pak Hamid. Dan pemutusan kontrak juga dilakukan oleh pak Hamid, kata HB sesuai klarifikasi yang kami terima," jelas Lukman.
Hanya saja, kata Lukman, HB tak bisa membuktikan perkataannya ketika memberikan klarifikasi di Kantor Ikadin Provinsi Gorontalo.
"Dia tidak punya bukti," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamidun-Piyo-saat-melapor-ke-Polda-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.