Berita Gorontalo
Honorer Tidak Akan Dirumahkan, Pemkab Gorontalo Pastikan Perpanjangan Kontrak
Hal ini ditegaskan Pemkab Gorontalo meskipun adanya larangan penerimaan tenaga honorer baru tahun 2025.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Kabupaten Gorontalo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan tenaga honorer tidak akan dirumahkan.
Hal ini ditegaskan Pemkab Gorontalo meskipun adanya larangan penerimaan tenaga honorer baru tahun 2025.
Terutama, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dilarang Terima Pegawai Honorer Tahun 2025
Asisten III Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, mengakui bahwa memang pemerintah pusat menginstruksikan penghentian pengangkatan tenaga honorer baru sejak 1 Januari 2025.
Namun pihaknya tetap akan memperpanjang kontrak tenaga honorer yang telah terdaftar dalam basis data resmi.
Artinya kata dia, tenaga kontrak yang mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lulus akan tetap diperpanjang kontraknya.
Syaratnya kata Hartom, honorer ini memenuhi syarat dan terdaftar dalam basis data sesuai regulasi.
"Jadi, tidak ada istilah dirumahkan," kata Haris, Jumat (17/1/2025).
Saat ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo tengah berlangsung.
Pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan proses ini untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN.
Setelah seleksi selesai, akan dilakukan penandatanganan kontrak baru bagi tenaga yang diperpanjang masa kerjanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, menambahkan bahwa hasil seleksi akan menentukan dua kategori PPPK, yaitu full-time dan part-time.
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat terkait PPPK part-time.
"Yang memenuhi syarat masuk PPPK adalah mereka yang terdaftar di basis data dan telah bekerja selama dua tahun berturut-turut tanpa putus," jelas Djufri.
Djufri juga mengimbau seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK yang pendaftarannya masih dibuka hingga 20 Januari 2025.
"Seleksi ini merupakan langkah penting untuk memastikan status mereka sesuai dengan regulasi baru," tambahnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.