Berita Kabupaten Gorontalo
Polisi Selidiki Rumah di Limboto Gorontalo Diduga Sarang Prostitusi
Pihak kepolisian menyelidiki sebuah rumah di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang diduga sarang prostitusi.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepolisian-menyelidiki-sebuah-perumahan-diduga-sarang-prostitusi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak kepolisian menyelidiki sebuah rumah di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang diduga sarang prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Harianja, mengatakan pihaknya menerima laporan warga sekitar.
Sementara itu, Kapolsek Limboto, AKP Hayun Ilowa, menyebut polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti.
“Masalah ini telah ditindaklanjuti. Anggota kami juga sudah turun ke lapangan. Masalah ini masih diselidiki,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (16/1/2025).
Kapolsek Hayun juga mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Jika informasi itu benar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk tidak main hakim sendiri terkait persoalan ini.
Kapolsek menekankan pentingnya melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kasus ini guna mencegah potensi konflik yang lebih besar.
“Kami berharap warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Jangan sampai tindakan main hakim sendiri justru memicu masalah baru yang tidak diinginkan,” tambah Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya beredar di media sosial sebuah rumah diklaim menjadi sarang prostitusi di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dalam unggahannya, seorang warga meminta perhatian dari pemerintah setempat, khususnya kepala desa (kades) dan kepala dusun (kadus), untuk segera mengambil langkah tegas.
“Mohon pantauan dari kepala desa dan kepala dusun untuk memeriksa rumah tersebut,” tulis warganet.
Warga tersebut juga mengungkapkan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar perumahan.
Menurutnya, aktivitas mencurigakan tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Karena sangat mengganggu kenyamanan kami selaku warga sekitar,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
Bahkan warga memberikan peringatan kepada pihak berwenang agar segera mengambil tindakan.
Jika tidak ada langkah konkret, mereka tak segan-segan turun tangan.
“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah, kami dari masyarakat akan turun tangan,” tegas warga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Warga Desa Hungayonaa Gorontalo Dimutasi
KASUS SERUPA: Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Kabupaten Gorontalo
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan masyarakat resah akan kehadiran kumpulan anak muda yang diduga sindikat prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu perumahan di wilayah Limboto.
Petugas mendapati pasangan diduga mucikari/perantara dan beberapa orang wanita yang sedang menunggu palanggan.
Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak lima orang, dua orang laki-laki, berinisial II dan RRH, Keduanya diduga sebagai mucikari.
Sementara tiga wanita masing-masing inisial YW, ZH, WN, diduga sebagai korban prostitusi online.
"Dari kasus ini, kami amankan sebanyak lima orang, dua pria, diduga sebagai mucikari/perantara. Serta 3 wanita, diduga sebagai korban prostitusi online” ujar Kasat Reskrim, Selasa (5/11/2024).
Faisal menegaskan bahwa saat ini dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut bawah perkara tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut, perkara tersebut telah dinaikkan ketingkat penyidikan," jelasnya.
Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, sekaligus dilakukan penahan di rumah tahanan Mapolres Gorontalo.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang yakni inisial II dan RRH sekaligus dilakukan penahanan dirutan Polres Gorontalo," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan dari kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, sebuah indekos di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, digerebek tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Penggerebekan dilakukan karena diduga menjadi lokasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aplikasi hijau.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam (1/11/2024) pukul 23.13 WITA, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Menurut warga sekitar, sering terjadi pertemuan singkat antara pria dan wanita yang bergantian masuk di kos-kosan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tentang aktivitas yang meresahkan ini memicu penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas mendapati bukti adanya transaksi seksual yang diatur melalui aplikasi hijau, di mana layanan ini disamarkan dengan istilah "Open BO."
Di lokasi kejadian, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai mucikari: seorang perempuan berinisial AN (24 tahun) dan seorang laki-laki berinisial ET (25 tahun).
Keduanya diduga kuat menggunakan akun hijau dengan nama samaran untuk memasarkan layanan tersebut.
Dengan tarif ratusan ribu rupiah, mereka menawarkan jasa seksual secara daring dan menerima klien yang datang langsung ke kos-kosan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp450.000, pakaian dan perlengkapan tidur.
Juga ada beberapa alat kontrasepsi, obat-obatan, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka dalam operasi ilegal ini.
Perlu diketahui, penggunaan aplikasi hijau dengan istilah-istilah khusus untuk menawarkan layanan seksual sangat meresahkan.
Karena itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti serta beberapa saksi di tempat kejadian guna memperkuat bukti praktik ilegal ini.
Diduga para tersangka sengaja menyamarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan kos-kosan sebagai tempat transaksi untuk menghindari kecurigaan. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.