Pilkada Gorontalo
Adhan-Ismet-Roni Digugat ke MK Gara-gara Ijazah, Pengamat Politik Gorontalo Pesimis Dikabulkan
Dosen Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo, Alvian Mato yang juga merupakan pengamat politik menilai bilamana kepala daerah terpilih yang digugat tersebut
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-calon-bupati-di-Gorontalo-yang-digugat-ke-MK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gugatan kepemilikan ijazah tiga calon kepala daerah terpilih yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai kecil kemungkinan dikabulkan.
Dosen Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo, Alvian Mato yang juga merupakan pengamat politik menilai bilamana kepala daerah terpilih yang digugat tersebut, secara hukum memiliki ijazah yang legal dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
"Ijazahnya resmi, tapi cara mendapatkannya itu yang kemudian jadi gugatan ke MK," Kata Alvian, Jumat, (17/1/2025).
Sebenarnya kata Alvian, perihal administrasi ijazah sudah dilewati oleh masing-masing calon kepala daerah terpilih, pada pendaftaran di KPU masing-masing daerah.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Roni Imran saat Ijazah Kliennya Dipersoalkan Calon Bupati Gorontalo Utara di MK
KPU selaku penyelenggara telah melaksanakan seluruh tahapan dengan baik.
"Bahkan KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual, belum lagi ada tanggapan masyarakat," terangnnya.
Alvian menambahkan, setelah sidang pertama pembacaan gugatan di MK, pihak tergugat dalam hal ini adalah KPU, akan memberikan keterangan dan dalilnya mereka.
Sementara itu, Bawaslu sebagai lembaga yang punya kewenangan mengawasi dan menindak pelanggaran pilakda, dinilai mempunyai posisi strategis dalam memberikan keterangan ke MK.
Memiliki pengalaman sebagai Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Alvian menilai gugatan para pemohon kecil kemungkinan dikabulkan MK.
"Kalau melihat perkembangannya, kecil kemungkinan dikabulkan,"
Sebagai informasi, ada tiga dari empat kepala daerah terpilih di Gorontalo yang digugat soal ijazahnya ke MK.
Ketiganya yakni Roni Imran Bupati Gorontalo Utara terpilih, Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo terpilih, dan Ismet Mile Bupati Bone Bolango terpilih.
5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi, Total dari 4 Kabupaten
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi Pilkada Gorontalo.
Gugatan lima pasangan calon ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK per Minggu (08/12/2024).
Pilkada Gorontalo Utara terbanyak paslon yang mengajukan gugatan. Dari situs MK tercatat, paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan gugatan.
Lalu ada pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.
Kemudian ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.