Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan

Respons Kuasa Hukum Roni Imran saat Ijazah Kliennya Dipersoalkan Calon Bupati Gorontalo Utara di MK

Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara terpilih, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, menanggapi  gugatan yang diajukan paslon

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
dok pribadi
Riyan Nasaru, (paling ujung kanan) Kuasa Hukum Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara terpilih, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, menanggapi  gugatan yang diajukan paslon lain di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu berkaitan ijazah Roni Imran yang dinilai tidak sah.

Kuasa hukum pasangan 'Romantis', Riyan Nasaru, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti jelas.

“Pada prinsipnya, gugatan ini kabur dan tidak jelas, baik dari segi fakta maupun hukum,” ujar Riyan saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com, Rabu (15/1/2025).

Riyan menjelaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh SMA Negeri 7 Prasetya memang milik Roni Imran dan telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku. 

Ia juga menepis tuduhan pihak pemohon yang mengklaim bahwa ijazah tersebut bukan milik Roni Imran.

“Klien kami adalah pemilik ijazah yang sah dan sesuai dengan data administratif. Tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazah tersebut bukan milik Roni Imran tidak berdasar, bahkan telah diverifikasi oleh lembaga terkait,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus

Diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isinya adalah tuntutan supaya paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Febriayan Potale selaku Kuasa Hukum Thariq - Nurjanah, menyebut klien mereka lebih pantas daripada dua paslon lain.

Pertama, kata Febriayanto, paslon nomor urut 1 disebut cacat administrasi saat melakukan pendaftaran di KPU Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah SMA.

Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa seluruh data administrasi milik Roni atas nama "Roni Imran". 

"Yang bersangkutan (Roni Imran) bermohon kepada Catatan Sipil (Capil), untuk mendapatkan surat keterangan," kata Salahudin. 

Surat keterangan itu kemudian diberikan ke SMA Negeri 7 Prasetya untuk mengeluarkan surat keterangan lagi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved