Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan
Respons Kuasa Hukum Roni Imran saat Ijazah Kliennya Dipersoalkan Calon Bupati Gorontalo Utara di MK
Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara terpilih, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, menanggapi gugatan yang diajukan paslon
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dalam surat keterangan sekolah, menyatakan bahwa pemilik e-KTP Roni Imran adalah pemilik ijazah Ron K Imran.
Namun pada 6 November 2024, SMA Negeri 7 Prasetya menyatakan terdapat kekeliruan atas surat keterangan itu, yang akhirnya dicabut kembali oleh sekolah.
"Yang sebenarnya bahwa pemilik ijazah atas nama Ron K Imran, adalah Ron K Imran, bukan Roni Imran," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Thariq- Nurjanah juga mempermasalahkan salah satu calon dari nomor urut 3 karena masih berstatus sebagai terpidana.
"Pasangan nomor urut 3 berstatus sebagai terpidana, itulah yang menjadi alasan kami," ujar Febriyanto saat sidang PHPU di MK, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bilamana status hukum dari paslon bersangkutan sudah inkrah per 23 April 2025.
Ridwan Yasin diketahui diancam empat tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun hingga 25 April 2025.
Arief Hidayat selaku Hakim MK memperjelas kembali bilamana Paslon Ridwan - Muksin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Gorontalo Utara.
Namun Bawaslu menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 memenuhi syarat (MS).
Atas landasan tersebut, pihak Thariq - Nurjanah memohon ke MK untuk mendiskualifikasi paslon Roni - Ramdhan dan Ridwan Mukhsin.
"Menetapkan pemohon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai paslon terpilih dalam pemilihan cabup-cawabup Gorontalo Utara," jelas Febriyanto saat membacakan petitum. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.