Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan

Respons Kuasa Hukum Roni Imran saat Ijazah Kliennya Dipersoalkan Calon Bupati Gorontalo Utara di MK

Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara terpilih, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, menanggapi  gugatan yang diajukan paslon

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
dok pribadi
Riyan Nasaru, (paling ujung kanan) Kuasa Hukum Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara terpilih, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, menanggapi  gugatan yang diajukan paslon lain di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu berkaitan ijazah Roni Imran yang dinilai tidak sah.

Kuasa hukum pasangan 'Romantis', Riyan Nasaru, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti jelas.

“Pada prinsipnya, gugatan ini kabur dan tidak jelas, baik dari segi fakta maupun hukum,” ujar Riyan saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com, Rabu (15/1/2025).

Riyan menjelaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh SMA Negeri 7 Prasetya memang milik Roni Imran dan telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku. 

Ia juga menepis tuduhan pihak pemohon yang mengklaim bahwa ijazah tersebut bukan milik Roni Imran.

“Klien kami adalah pemilik ijazah yang sah dan sesuai dengan data administratif. Tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazah tersebut bukan milik Roni Imran tidak berdasar, bahkan telah diverifikasi oleh lembaga terkait,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus

Diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isinya adalah tuntutan supaya paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Febriayan Potale selaku Kuasa Hukum Thariq - Nurjanah, menyebut klien mereka lebih pantas daripada dua paslon lain.

Pertama, kata Febriayanto, paslon nomor urut 1 disebut cacat administrasi saat melakukan pendaftaran di KPU Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah SMA.

Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa seluruh data administrasi milik Roni atas nama "Roni Imran". 

"Yang bersangkutan (Roni Imran) bermohon kepada Catatan Sipil (Capil), untuk mendapatkan surat keterangan," kata Salahudin. 

Surat keterangan itu kemudian diberikan ke SMA Negeri 7 Prasetya untuk mengeluarkan surat keterangan lagi. 

Dalam surat keterangan sekolah, menyatakan bahwa pemilik e-KTP Roni Imran adalah pemilik ijazah Ron K Imran. 

Namun pada 6 November 2024, SMA Negeri 7 Prasetya menyatakan terdapat kekeliruan atas surat keterangan itu, yang akhirnya dicabut kembali oleh sekolah. 

"Yang sebenarnya bahwa pemilik ijazah atas nama Ron K Imran, adalah Ron K Imran, bukan Roni Imran," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Thariq- Nurjanah juga mempermasalahkan salah satu calon dari nomor urut 3 karena masih berstatus sebagai terpidana. 

"Pasangan nomor urut 3 berstatus sebagai terpidana, itulah yang menjadi alasan kami," ujar Febriyanto saat sidang PHPU di MK, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan bilamana status hukum dari paslon bersangkutan sudah inkrah per 23 April 2025.

Ridwan Yasin diketahui diancam empat tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun hingga 25 April 2025.

Arief Hidayat selaku Hakim MK memperjelas kembali bilamana Paslon Ridwan - Muksin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Gorontalo Utara.

Namun Bawaslu menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 memenuhi syarat (MS).

Atas landasan tersebut, pihak Thariq - Nurjanah memohon ke MK untuk mendiskualifikasi paslon Roni - Ramdhan dan Ridwan Mukhsin. 

"Menetapkan pemohon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai paslon terpilih dalam pemilihan cabup-cawabup Gorontalo Utara," jelas Febriyanto saat membacakan petitum. (*)

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved