Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan
Thariq Modanggu - Nurjanah Bermohon ke MK, Ingin Ditetapkan sebagai Bupati Gorontalo Utara Terpilih
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
Febriyanto Potale kuasa hukum Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf saat membacakan petitum ke MK, pada Selasa (14/1/2025).
"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.
Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya.
Adapun hakim MK Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu memperjelas gugatan pemohon pada sidang berikutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.